Nunun Nurbaetie tak ajukan banding

Senin, 14 Mei 2012 - 14:25 WIB
Nunun Nurbaetie tak ajukan banding
Nunun Nurbaetie tak ajukan banding
A A A
Sindonews.com - Nunun Nurbaetie memutuskan tidak mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonisnya dua tahun enam bulan penjara, dalam kasus suap cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Klien saya tidak akan mengajukan banding, ia menerima keputusan hakim di Pengadilan Tipikor," jelas Mulyaharja selaku kuasa hukum Nunun melalui pesan singkatnya, Senin (14/5/2012) siang.

Meski sesungguhnya, menurut Mulyaharja, Jaksa Penuntut hanya mendasarkan satu keterangan saksi, selain itu, hakim juga dinilainya gagal mengungkap dalang suap cek pelawat dalam kasus itu.

"Klien saya menerima saja, akan menjalani hukuman itu," tambahnya.

Sebelumnya, dalam sidang vonis digelar Rabu 9 Mei lalu, selain dipenjara dua tahun enam bulan, Nunun juga didenda sebesar Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan.

Nunun selama dalam persidangan menegaskan perannya dalam pemilihan GDS Bank Indonesia hanya memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom ke kolega-koleganya yang berkantor di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun hakim tetap memvonisnya bersalah menyuap sejumlah anggota DPR pada proses pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia itu.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7482 seconds (0.1#10.140)