Kuasa hukum Wa Ode sesalkan sikap KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wa Ode Nurzaenab, selaku kuasa hukum Wa ode Nurhayati, menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Dermawan Wintarto Martowardojo sebagai saksi.
"Harusnya penyidik memanggil lagi. Ini kan pemanggilan secara proyustisia, secara patut hukum. Ketika dia menolak datang dengan alasan yang tidak tepat, tidak patut, maka yang harus dipanggil lagi," ujarnya melalui sambungan telponnya, Jumat (11/5/2012).
Sikap yang ditunjukkan kuasa hukum Wa Ode tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Juru Bicara KPK Johan Budi yang mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil kembali Menkeu sebagai saksi meringankan bagi Wa Ode Nurhayati, karena yang bersangkutan sudah menyatakan ketidakbersediannya menjadi saksi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
"Harusnya penyidik memanggil lagi. Ini kan pemanggilan secara proyustisia, secara patut hukum. Ketika dia menolak datang dengan alasan yang tidak tepat, tidak patut, maka yang harus dipanggil lagi," ujarnya melalui sambungan telponnya, Jumat (11/5/2012).
Sikap yang ditunjukkan kuasa hukum Wa Ode tersebut merupakan bentuk protes terhadap pernyataan Juru Bicara KPK Johan Budi yang mengatakan, pihaknya tidak akan memanggil kembali Menkeu sebagai saksi meringankan bagi Wa Ode Nurhayati, karena yang bersangkutan sudah menyatakan ketidakbersediannya menjadi saksi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
()