Miranda harus segera ditahan

Kamis, 10 Mei 2012 - 09:18 WIB
Miranda harus segera...
Miranda harus segera ditahan
A A A
Sindonews.com - Sejumlah kalangan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan terdakwa kasus cek perjalanan Miranda Swaray Goeltom. Apalagi Pengadilan Tipikor telah memvonis Nunun Nurbaetie Daradjatun hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, Miranda dan Nunun berperan dalam kasus suap cek pelawat yang diberikan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004 untuk pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004. Karena itu, tidak boleh lagi ada alasan penangguhan penahanan Miranda.

Jika tetap ditangguhkan, hal itu menunjukkan perlakuan diskriminatif terhadap pelaku tindak pidana korupsi. "Wa Ode, Angie, dan Nunun ditahan, banyak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di KPK ditahan. Nah, kenapa dia (Miranda) tidak segera di tahan? Harusnya ada equality before the law dari KPK," ucap Yani ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 9 Mei 2012.

Menurut dia, alasan belum rampungannya berkas Miranda sebagaimana yang sering disampaikan KPK menunjukkan ketidakprofesionalan cara kerja lembaga antikorupsi itu. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat juga meminta KPK tidak menggantung proses penahanan Miranda.

"Kita apresiasilah. Tapi, jangan terlalu lama KPK menggantungnya. Kami harap KPK bisa menahannya bulan ini atau bulan depan," kata Martin saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Wakil Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Keadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai,penundaan penahanan Miranda bisa mengakibatkan hilangnya alat bukti keterlibatan Miranda dalam kasus tersebut.

Jika itu terjadi,akan mempersulit pengungkapan tersangka lain dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pemeriksaan saksi terkait tersangka Miranda akan terus dilakukan oleh tim penyidik. Berkas Miranda hingga saat ini sedang dilengkapi ke tahap penuntutan. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6212 seconds (0.1#10.140)