Yusril pertanyakan status hukum Siti Fadillah

Rabu, 09 Mei 2012 - 16:35 WIB
Yusril pertanyakan status hukum Siti Fadillah
Yusril pertanyakan status hukum Siti Fadillah
A A A
Sindonews.com - Pengacara Siti Fadillah Supari, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, kliennya ingin memperjelas statusnya sebagai tersangka dalam dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB.

"Diperjelas posisinya seperti apa, dan sejauh mana perkembangan penyidikannya, kan dari situ kita baru bisa mengambil sikap apakah akan dipercepat atau dihentikan sama sekali atas penyidikan," ujar Yusril saat ditemui wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (9/5/2012).

Menurut Yusril, pasal-pasal yang dikenakan pada kliennya seperti melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kemudian juga pasal 56 KUHP, maka ini sebenarnya diperlukan klarifikasi.

Mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut juga menjelaskan, Pasal 56 KUHP itu jarang-jarang diterapkan pada kasus korupsi. "Biasanya dalam tindak pidana, makanya kita minta klarifikasi juga," tegasnya.

Sebagai kuasa hukum, Yusril mengaku tidak masalah dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. "Oh iya, itu tidak masalah," singkatnya.

Ketika ditanyakan apakah mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dia menjawab belum ingin mengajukannya. "Kalau prosedur keliru, itu bukan SP3 tapi pra peradilan, tapi belum sampai sana," pungkasnya.

Sebelumnya, Siti Fadillah disidik atas dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005-November 2005, dengan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.148.638.000 di Kantor Kementerian Kesehatan.

Siti Fadillah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6561 seconds (0.1#10.140)