Divonis bersalah, Nunun masih pikir-pikir

Rabu, 09 Mei 2012 - 12:50 WIB
Divonis bersalah, Nunun...
Divonis bersalah, Nunun masih pikir-pikir
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi vonis ini Nunun akan mempertimbangkannya lebih dahulu.

"Saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir terlebih dulu," katanya ketika majelis hakim meminta tanggapannya atas vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara karena Nunundinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, Nunun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta rupiah dengan susider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie.

Jaksa menganggap Nunun secara sah dan meyakinkan bersalah dengan telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nunun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.

Sementara, Majelis Hakim memutus Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. (wbs)

()
Berita Terkini
Roy Suryo Gugat Praperadilan...
Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum Jokowi: Tidak Logis, Statusnya Sudah Terdakwa
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Komisi VIII DPR: Ada...
Komisi VIII DPR: Ada Ancaman Besar jika LGBT Masif di Indonesia
Muktamar ke-35 NU: Siapa...
Muktamar ke-35 NU: Siapa Layak Menjadi Rais Aam?
Prabowo Sambut Jabat...
Prabowo Sambut Jabat Tangan Erat Kedatangan PM Singapura di Istana Merdeka
3 Polisi Gugur di Tangan...
3 Polisi Gugur di Tangan Sindikat Narkoba, Pakar Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku
Infografis
Habitat Asli Harimau...
Habitat Asli Harimau Jawa yang Masih Terjaga hingga Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved