Divonis bersalah, Nunun masih pikir-pikir

Rabu, 09 Mei 2012 - 12:50 WIB
Divonis bersalah, Nunun...
Divonis bersalah, Nunun masih pikir-pikir
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi vonis ini Nunun akan mempertimbangkannya lebih dahulu.

"Saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir terlebih dulu," katanya ketika majelis hakim meminta tanggapannya atas vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara karena Nunundinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, Nunun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta rupiah dengan susider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie.

Jaksa menganggap Nunun secara sah dan meyakinkan bersalah dengan telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nunun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.

Sementara, Majelis Hakim memutus Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. (wbs)

()
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved