Divonis bersalah, Nunun masih pikir-pikir
Rabu, 09 Mei 2012 - 12:50 WIB
Divonis bersalah, Nunun masih pikir-pikir
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi vonis ini Nunun akan mempertimbangkannya lebih dahulu.
"Saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir terlebih dulu," katanya ketika majelis hakim meminta tanggapannya atas vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara karena Nunundinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, Nunun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta rupiah dengan susider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie.
Jaksa menganggap Nunun secara sah dan meyakinkan bersalah dengan telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nunun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.
Sementara, Majelis Hakim memutus Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. (wbs)
"Saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir terlebih dulu," katanya ketika majelis hakim meminta tanggapannya atas vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara karena Nunundinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, Nunun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta rupiah dengan susider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie.
Jaksa menganggap Nunun secara sah dan meyakinkan bersalah dengan telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nunun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.
Sementara, Majelis Hakim memutus Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. (wbs)
()