Divonis bersalah, Nunun masih pikir-pikir

Rabu, 09 Mei 2012 - 12:50 WIB
Divonis bersalah, Nunun...
Divonis bersalah, Nunun masih pikir-pikir
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Menanggapi vonis ini Nunun akan mempertimbangkannya lebih dahulu.

"Saya mohon sebagai terdakwa untuk berpikir terlebih dulu," katanya ketika majelis hakim meminta tanggapannya atas vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/5/2012).

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara karena Nunundinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Selain itu, Nunun juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp150 juta rupiah dengan susider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie.

Jaksa menganggap Nunun secara sah dan meyakinkan bersalah dengan telah memberikan janji atau hadiah berupa cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia sebesar Rp20,8 Miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait terpilihnya Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nunun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk merampas harta Nunun senilai Rp1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana kasus serupa.

Sementara, Majelis Hakim memutus Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan. (wbs)

()
Berita Terkini
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Mantan Dirut PGN Dituntut...
Mantan Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Memanfaatkan Limbah...
Memanfaatkan Limbah Kelapa Sawit Jadi Produk UMKM
KPK Kembali Tahan Tersangka...
KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved