Polri tak lagi terbitkan kepemilikan senpi
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Republik Indonesia akan semakin selektif dalam memberikan izin bagi pengguna senjata api. Sikap itu diambil setelah berbagai kasus penyalahgunaan senjata api di tanah air. Bahkan pihak Mabes Polri sejak tahun 2005 sudah menghentikan perizinan kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil.
"Senpi untuk bela diri juga tidak akan diterbitkan perizinannya, jadi tidak ada penambahan izin kepada pemohon seperti yang sudah disosialisasikan oleh polda-polda sejak tahun 2005 akhir," tutur Kepala Bagian Umum Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Menurut Boy sejak tahun 2005 sampai sekarang sudah tidak ada penambahan permohonan izin untuk kepemilikan senjata api (senpi). "Baik peluru karet, peluru tajam dan peluru gas," ucapnya.
Boy mengaku selama ini pihaknya terus berupaya bekerja sama dengan masyarakat untuk mengetahui peredaran senjata gelap. Mabes Polri terus melakukan pengawasan terhadap senjata api yang telah diberikan ijin kepada rakyat sipil.
"Polri melakukan penindakan bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang penggunaan senjata api," tukasnya.
Seperti diketahui, Polri ternyata sudah gila-gilaan mengumbar pemberian izin senjata api bagi warga sipil. Berdasarkan ketentuan pemerintah, untuk tahun 2012, Polri hanya diizinkan mengeluarkan izin senjata bagi warga sipil sebanyak 2.608 unit, tapi faktanya Polri sudah keluarkan izin senjata sebanyak 18.030 unit.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan sikap Polri yang mengumbar pemberian ijin senjata ini. Polri telah melanggar ketentuan pemerintah.
"Sehingga terjadi kelebihan hampir 700 persen dari ketentuan yang diberikan pemerintah," ucapnya. (wbs)
"Senpi untuk bela diri juga tidak akan diterbitkan perizinannya, jadi tidak ada penambahan izin kepada pemohon seperti yang sudah disosialisasikan oleh polda-polda sejak tahun 2005 akhir," tutur Kepala Bagian Umum Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (8/5/2012).
Menurut Boy sejak tahun 2005 sampai sekarang sudah tidak ada penambahan permohonan izin untuk kepemilikan senjata api (senpi). "Baik peluru karet, peluru tajam dan peluru gas," ucapnya.
Boy mengaku selama ini pihaknya terus berupaya bekerja sama dengan masyarakat untuk mengetahui peredaran senjata gelap. Mabes Polri terus melakukan pengawasan terhadap senjata api yang telah diberikan ijin kepada rakyat sipil.
"Polri melakukan penindakan bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang penggunaan senjata api," tukasnya.
Seperti diketahui, Polri ternyata sudah gila-gilaan mengumbar pemberian izin senjata api bagi warga sipil. Berdasarkan ketentuan pemerintah, untuk tahun 2012, Polri hanya diizinkan mengeluarkan izin senjata bagi warga sipil sebanyak 2.608 unit, tapi faktanya Polri sudah keluarkan izin senjata sebanyak 18.030 unit.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan sikap Polri yang mengumbar pemberian ijin senjata ini. Polri telah melanggar ketentuan pemerintah.
"Sehingga terjadi kelebihan hampir 700 persen dari ketentuan yang diberikan pemerintah," ucapnya. (wbs)
()