Polri langgar ketentuan izin senpi bagi sipil

Selasa, 08 Mei 2012 - 16:15 WIB
Polri langgar ketentuan...
Polri langgar ketentuan izin senpi bagi sipil
A A A
Sindonews.com - Polri ternyata sudah gila-gilaan mengumbar pemberian izin senjata api bagi warga sipil. Berdasarkan ketentuan pemerintah, untuk tahun 2012, Polri hanya diizinkan mengeluarkan senjata bagi warga sipil sebanyak 2.608 unit. Tapi faktanya Polri sudah keluarkan ijin senjata sebanyak 18.030 unit.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan sikap Polri yang mengumbar pemberian ijin senjata ini. Polri telah melanggar ketentuan pemerintah.

"Sehingga terjadi kelebihan hampir 700 persen dari ketentuan yang diberikan pemerintah," ucapnya dalam rilis kepada sindonews, Selasa (8/5/2012).

Berdasarkan UU No 22 Thn 2011 tentang APBN 2012, pemerintah telah mematok nilai Rp2.608.425.000 untuk pendapatan penerbitan surat ijin senjata api dan bahan peledak. Sesuai PP 50 Thn 2010 tntng PNBP, setiap senjata api dikenai biaya Rp1 juta.

"Artinya, di tahun 2012, Polri hanya diperbolehkan mengeluarkan 2.608 pucuk senjata bagi warga sipil," tuturnya.

Nyatanya Polri telah mengeluarkn 18.030 pucuk senjata. Artinya, Polri sudah mendapatkan dana Rp18 miliar dari pemberian ijin senjata hingga Mei 2012, sementara yang akan disetorkan ke kas pemerintah hanya Rp2,6 miliar. Sehingga ada sisa dana Rp15,4 miliar.

"Berkaitan degan itu IPW mendesak BPK melakukan audit forensik terhadap ijin senjata ini dan KPK segera melakukan investigasi terhadap penyelewengan dana di balik pemberian ijin senjata api ini," pungkasnya. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6130 seconds (0.1#10.140)