DPR & pemerintah harus segera bentuk DKPP
Selasa, 08 Mei 2012 - 15:00 WIB
DPR & pemerintah harus segera bentuk DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) merupakan salah satu lembaga yang harus dibentuk dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Keberadaan lembaga ini diamanatkan dalam Undang-undang No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. Dalam UU itu disebutkan, DKPP dibentuk paling lambat dua bulan setelah KPU Bawaslu dilantik.
Namun hingga kini DKPP belum juga dibentuk. Menyikapi kondisi itu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 menilai terjadi keterlambatan pembentukan DKPP itu.
DKPP menurut mereka harus segera dibentuk, bahkan seharusnya setelah pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 lembaga itu langsung dibuat. Saat ini tinggal satu bulan lagi untuk bisa membentuk DKPP.
"Seharusnya, pembentukan DKPP dibentuk dua bulan setelah KPU Bawaslu dilantik," tegas Veri Junaidi dari Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2012).
Karena sudah terlambat sebulan, maka Kata Veri, DPR dan pemerintah harus segera merumuskan mekanisme pemilihan anggota lembaga itu secara transparan.
"Mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah pembentukan DKPP, mulai dari penyusunan mekanisme pemilihan secara transparan ke publik," tegasnya lagi.
Selain itu, dalam pembentukan DKPP harus memperhatikan aspek integritas, independensi, dan kapasitas dari tokoh masyarakat yang akan menjadi anggota DKPP.(lin)
Keberadaan lembaga ini diamanatkan dalam Undang-undang No. 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. Dalam UU itu disebutkan, DKPP dibentuk paling lambat dua bulan setelah KPU Bawaslu dilantik.
Namun hingga kini DKPP belum juga dibentuk. Menyikapi kondisi itu, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tergabung dalam Koalisi Amankan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 menilai terjadi keterlambatan pembentukan DKPP itu.
DKPP menurut mereka harus segera dibentuk, bahkan seharusnya setelah pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 lembaga itu langsung dibuat. Saat ini tinggal satu bulan lagi untuk bisa membentuk DKPP.
"Seharusnya, pembentukan DKPP dibentuk dua bulan setelah KPU Bawaslu dilantik," tegas Veri Junaidi dari Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (8/5/2012).
Karena sudah terlambat sebulan, maka Kata Veri, DPR dan pemerintah harus segera merumuskan mekanisme pemilihan anggota lembaga itu secara transparan.
"Mendesak kepada DPR dan pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah pembentukan DKPP, mulai dari penyusunan mekanisme pemilihan secara transparan ke publik," tegasnya lagi.
Selain itu, dalam pembentukan DKPP harus memperhatikan aspek integritas, independensi, dan kapasitas dari tokoh masyarakat yang akan menjadi anggota DKPP.(lin)
()