Dana kampanye langsung diterima caleg

Selasa, 08 Mei 2012 - 09:12 WIB
Dana kampanye langsung...
Dana kampanye langsung diterima caleg
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai lemah dalam mengatur masalah dana kampanye yang berdampak fatal pada penyelewengan dana kampanye.

Hal tersebut menyebabkan dana kampanye langsung disalurkan kepada calon tanpa melalui partai politik (parpol).

Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyatakan, dampak fatal ketiadaan pengaturan secara detail mengenai dana kampanye dalam UU Pemilu yaitu jika sumber dana kampanye, ternyata disalurkan langsung kepada masing-masing calon legislatif (caleg) tanpa melalui parpol.

Sebab itu, akan dengan mudah caleg lolos begitu saja dari jeratan hukum. “Maka tidak heran jika pada Pemilu 2014, praktik pelanggaran ini akan semakin marak dan tidak teratasi sepenuhnya,” ungkapnya.(lin)
()
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Pesan Kekuatan dan Kemenangan...
Pesan Kekuatan dan Kemenangan Hamas Diterima Jelas di Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved