Dana kampanye langsung diterima caleg
A
A
A
Sindonews.com - Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai lemah dalam mengatur masalah dana kampanye yang berdampak fatal pada penyelewengan dana kampanye.
Hal tersebut menyebabkan dana kampanye langsung disalurkan kepada calon tanpa melalui partai politik (parpol).
Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyatakan, dampak fatal ketiadaan pengaturan secara detail mengenai dana kampanye dalam UU Pemilu yaitu jika sumber dana kampanye, ternyata disalurkan langsung kepada masing-masing calon legislatif (caleg) tanpa melalui parpol.
Sebab itu, akan dengan mudah caleg lolos begitu saja dari jeratan hukum. “Maka tidak heran jika pada Pemilu 2014, praktik pelanggaran ini akan semakin marak dan tidak teratasi sepenuhnya,” ungkapnya.(lin)
Hal tersebut menyebabkan dana kampanye langsung disalurkan kepada calon tanpa melalui partai politik (parpol).
Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyatakan, dampak fatal ketiadaan pengaturan secara detail mengenai dana kampanye dalam UU Pemilu yaitu jika sumber dana kampanye, ternyata disalurkan langsung kepada masing-masing calon legislatif (caleg) tanpa melalui parpol.
Sebab itu, akan dengan mudah caleg lolos begitu saja dari jeratan hukum. “Maka tidak heran jika pada Pemilu 2014, praktik pelanggaran ini akan semakin marak dan tidak teratasi sepenuhnya,” ungkapnya.(lin)
()