Dana kampanye langsung diterima caleg

Selasa, 08 Mei 2012 - 09:12 WIB
Dana kampanye langsung...
Dana kampanye langsung diterima caleg
A A A
Sindonews.com - Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dinilai lemah dalam mengatur masalah dana kampanye yang berdampak fatal pada penyelewengan dana kampanye.

Hal tersebut menyebabkan dana kampanye langsung disalurkan kepada calon tanpa melalui partai politik (parpol).

Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyatakan, dampak fatal ketiadaan pengaturan secara detail mengenai dana kampanye dalam UU Pemilu yaitu jika sumber dana kampanye, ternyata disalurkan langsung kepada masing-masing calon legislatif (caleg) tanpa melalui parpol.

Sebab itu, akan dengan mudah caleg lolos begitu saja dari jeratan hukum. “Maka tidak heran jika pada Pemilu 2014, praktik pelanggaran ini akan semakin marak dan tidak teratasi sepenuhnya,” ungkapnya.(lin)
()
Berita Terkini
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved