Marak peredaran Senpi, masyarakat berhak salahkan Polri
Senin, 07 Mei 2012 - 14:20 WIB
Marak peredaran Senpi, masyarakat berhak salahkan Polri
A
A
A
Sindonews.com - Maraknya peredaran dan penyalahgunaan senjata api (Senpi) di Indonesia membuat keamanan dan keselamatan warga menjadi terancam. Bahkan Indonesia Police Watch (IPW) menilai rasa aman saat ini mahal harganya oleh karenanya rakyat Indonesia berhak menyalahkan Polri.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai peredaran senjata api di negeri ini makin tak terkendali, karenanya yang patut disalahkan pihak kepolisian. "Karena Polisi gagal melakukan pengawasan terhadap pemilik senjata api yang mengantungi ijin maupun senjata ilegal," Jelasnya kepada Sindonews.com, Senin (7/5/2012).
Tambahnya, Awal maraknya penggunaan senjata api oleh sipil ini terjadi pasca kerusuhan Mei 1998. Saat itu banyak kalangan pengusaha, pejabat dan orang tertentu yang merasa terancam dan mereka menilai polisi tak mampu melindunginya, sehingga mereka meminta diijinkan memegang senjata api.
"Namun di tahun 2005 Kapolri Irjen Pol Sutanto mengeluarkan kebijakan melarang sipil memegang senjata api dan ijin senjata api tidak diperpanjang, tapi senjata-senjata yang dimiliki sipil tidak ditarik polisi," tuturnya.
Menurutnya, Seharusnya polisi dan pemerintah bersikap tegas, sipil dilarang memegang senjata api, apapun alasannya. Sebab Polri sudah mengemban tugas melindungi seluruh masyarakat di negeri ini.
Seharusnya ketentuan seseorang yang ingin memiliki senjata api harus mengikuti prosedur yang ada seperti perpanjangan surat kepemilikan izin senjata api dan setiap perpanjangan dilakukan psikotes serta tes keahlian menembak terhadap pemegangnya,
" Tapi terkadang, hal ini suka digampangkan dan cenderung formalitas," pungkasnya. (wbs)
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai peredaran senjata api di negeri ini makin tak terkendali, karenanya yang patut disalahkan pihak kepolisian. "Karena Polisi gagal melakukan pengawasan terhadap pemilik senjata api yang mengantungi ijin maupun senjata ilegal," Jelasnya kepada Sindonews.com, Senin (7/5/2012).
Tambahnya, Awal maraknya penggunaan senjata api oleh sipil ini terjadi pasca kerusuhan Mei 1998. Saat itu banyak kalangan pengusaha, pejabat dan orang tertentu yang merasa terancam dan mereka menilai polisi tak mampu melindunginya, sehingga mereka meminta diijinkan memegang senjata api.
"Namun di tahun 2005 Kapolri Irjen Pol Sutanto mengeluarkan kebijakan melarang sipil memegang senjata api dan ijin senjata api tidak diperpanjang, tapi senjata-senjata yang dimiliki sipil tidak ditarik polisi," tuturnya.
Menurutnya, Seharusnya polisi dan pemerintah bersikap tegas, sipil dilarang memegang senjata api, apapun alasannya. Sebab Polri sudah mengemban tugas melindungi seluruh masyarakat di negeri ini.
Seharusnya ketentuan seseorang yang ingin memiliki senjata api harus mengikuti prosedur yang ada seperti perpanjangan surat kepemilikan izin senjata api dan setiap perpanjangan dilakukan psikotes serta tes keahlian menembak terhadap pemegangnya,
" Tapi terkadang, hal ini suka digampangkan dan cenderung formalitas," pungkasnya. (wbs)
()