Lagi, 3 rekening gendut dilaporkan
A
A
A
Sindonews.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi, manipulasi pajak,dan pencucian uang yang melibatkan tersangka Dhana Widyatmika Merthana (DW) bakal bertambah.
Dalam waktu dekat Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan melaporkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan nonsipil yang disinyalir memiliki rekening gendut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Besok saya kirim lagi data baru ke Kejagung terkait kasus DW dan HI. Pokoknya ada dua PNS dan satu non-PNS. Saya belum bisa sebut namanya karena masih dugaan. Pokoknya ada tiga," ungkap Kepala PPATK Mohammad Yusuf di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menurut Yusuf, temuan tiga rekening gendut terkait kasus yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Ditjen Pajak merupakan hasil temuan tim yang dipimpinnya di lapangan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah rekening gendut hasil temuannya itu hasil tindak pidana seperti yang melibatkan tersangka DW.
"Terkait itu belum tentu ada pidana, tapi ada aliran dana. Saya kasih Anda uang siapa, tahu untuk bayar utang kan tidak tahu. Semuanya tergantung hasil penyidikan tim penyidik kejaksaan," ucapnya.
Saat disinggung apakah penemuan tiga rekening gendut terkait dengan korporasi, Yusuf mengatakan, tiga rekening yang ditemukan itu milik pribadi dari oknum PNS dan non-PNS.
Mengenai jumlah uang yang ditemukan dalam tiga rekening gendut itu,Yusuf belum bisa memastikannya. Data-data yang ditemukan PPATK belum seluruhnya. Apalagi, datadata yang dikumpulkan timnya dengan data yang dimiliki ketiga oknum tersebut tidak sama. Sementara itu, berkas perkara DW segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelesaikan berkas perkara pegawai Ditjen Pajak tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, dalam menangani kasus yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak itu harus ada prioritas yangdiselesaikan, salahsatunya perkara yang melibatkan DW. (san)
Dalam waktu dekat Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan melaporkan tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan nonsipil yang disinyalir memiliki rekening gendut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Besok saya kirim lagi data baru ke Kejagung terkait kasus DW dan HI. Pokoknya ada dua PNS dan satu non-PNS. Saya belum bisa sebut namanya karena masih dugaan. Pokoknya ada tiga," ungkap Kepala PPATK Mohammad Yusuf di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.
Menurut Yusuf, temuan tiga rekening gendut terkait kasus yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Ditjen Pajak merupakan hasil temuan tim yang dipimpinnya di lapangan. Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah rekening gendut hasil temuannya itu hasil tindak pidana seperti yang melibatkan tersangka DW.
"Terkait itu belum tentu ada pidana, tapi ada aliran dana. Saya kasih Anda uang siapa, tahu untuk bayar utang kan tidak tahu. Semuanya tergantung hasil penyidikan tim penyidik kejaksaan," ucapnya.
Saat disinggung apakah penemuan tiga rekening gendut terkait dengan korporasi, Yusuf mengatakan, tiga rekening yang ditemukan itu milik pribadi dari oknum PNS dan non-PNS.
Mengenai jumlah uang yang ditemukan dalam tiga rekening gendut itu,Yusuf belum bisa memastikannya. Data-data yang ditemukan PPATK belum seluruhnya. Apalagi, datadata yang dikumpulkan timnya dengan data yang dimiliki ketiga oknum tersebut tidak sama. Sementara itu, berkas perkara DW segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyelesaikan berkas perkara pegawai Ditjen Pajak tersebut. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, dalam menangani kasus yang melibatkan pegawai Ditjen Pajak itu harus ada prioritas yangdiselesaikan, salahsatunya perkara yang melibatkan DW. (san)
()