PPATK harus diberi kewenangan menyidik
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan mengatakan, jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diberi kewenangan dalam penyelidikan, dirinya yakin sejumlah kasus korupsi atau transaksi mencurigakan dapat terungkap.
"Saya sepakat PPATK diberi kewenangan. Jangan jadi kayak polisi lalu lintas, yang cuma mengatur, tapi juga harus menyidik," ujarnya di Warung Daun, Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebuah lembaga negara meski melibatkan peran masyarakat. "Sehebat apapun lembaga negara, sepanjang tidak melibatkan peran masyarakat, itu tidak ada apa-apanya. Kerja cari duit, bukan cari muka," imbuhnya.
Ditambahkan dia, harus diakui untuk membongkar kasus korupsi tidaklah mudah. "Nah karena sulit, dipakailah metode lain mencegat hasil tindak pidana apapun itu," imbuhnya. (san)
"Saya sepakat PPATK diberi kewenangan. Jangan jadi kayak polisi lalu lintas, yang cuma mengatur, tapi juga harus menyidik," ujarnya di Warung Daun, Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sebuah lembaga negara meski melibatkan peran masyarakat. "Sehebat apapun lembaga negara, sepanjang tidak melibatkan peran masyarakat, itu tidak ada apa-apanya. Kerja cari duit, bukan cari muka," imbuhnya.
Ditambahkan dia, harus diakui untuk membongkar kasus korupsi tidaklah mudah. "Nah karena sulit, dipakailah metode lain mencegat hasil tindak pidana apapun itu," imbuhnya. (san)
()