PPATK harus diberi kewenangan menyidik

Sabtu, 05 Mei 2012 - 13:13 WIB
PPATK harus diberi kewenangan...
PPATK harus diberi kewenangan menyidik
A A A
Sindonews.com - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan mengatakan, jika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diberi kewenangan dalam penyelidikan, dirinya yakin sejumlah kasus korupsi atau transaksi mencurigakan dapat terungkap.

"Saya sepakat PPATK diberi kewenangan. Jangan jadi kayak polisi lalu lintas, yang cuma mengatur, tapi juga harus menyidik," ujarnya di Warung Daun, Jalan Cikini Raya No.26, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebuah lembaga negara meski melibatkan peran masyarakat. "Sehebat apapun lembaga negara, sepanjang tidak melibatkan peran masyarakat, itu tidak ada apa-apanya. Kerja cari duit, bukan cari muka," imbuhnya.

Ditambahkan dia, harus diakui untuk membongkar kasus korupsi tidaklah mudah. "Nah karena sulit, dipakailah metode lain mencegat hasil tindak pidana apapun itu," imbuhnya. (san)
()
Berita Terkini
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved