Rama bantah lakukan pencucian uang

Kamis, 03 Mei 2012 - 19:56 WIB
Rama bantah lakukan...
Rama bantah lakukan pencucian uang
A A A
Sindonews.com - PT Sangha Poros Capital, perusahaan investasi milik Rama Pratama mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 disebut-sebut menerima aliran dana senilai Rp170 juta dari Dhana Widyatmika (DW) mantan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi tersangka korupsi dan pencucuian uang.

Namun, dugaan itu langsung dibantah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, dia menegaskan, perusahaan investasi miliknya itu belum punya nomor rekening, karena perusahaan itu baru dirintis.

"Saya sudah jelaskan bahwa PT Sangha Poros Capital itu perusahaan yang baru saja saya buat, dan belum aktif, belum ada rekening banknya, jadi bagaimana mungkin ada aliran dana ke situ," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/5/2012).

Menurutnya, apa yang terjadi selama ini hanyalah kesalahpahaman, dan dia berharap segera selesai. "Memang tidak ada aliran ke Poros dan sudah dijelaskan semoga kesalahpahaman ini bisa selasai dan jelas," harapnya.

Rama mengakui antara dirinya dengan DW memang melakukan transaksi, tapi transaksi biasa bersifat personal hutang piutang. "Jenis transaksinya personal, hutang piutang. Ada dari DW, ada juga dari saya, gitu," jelasnya.

Mengenai detil pemeriksaannya, Rama meminta wartawan untuk bertanya langsung dengan Kejagung. "Silakan bertanya sama penyidik Kejagung, semua sudah saya jelaskan dan tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan oleh siapapun," terang Rama.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0624 seconds (0.1#10.140)