Kuasa hukum Nunun, keukeuh kliennya tidak bersalah
Rabu, 02 Mei 2012 - 16:05 WIB
Kuasa hukum Nunun, keukeuh kliennya tidak bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Mendengar pledoi (pembelaan) ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Nunun Nurbaetie Mulyaharja saat itu juga langsung mengajukan duplik secara lisan.
Pihaknya berpendapat, keterangan Ari Malangjudo yang dijadikan dasar JPU tidak cukup untuk menjerat kliennya. Menurut dia, kesimpulan JPU itu tidak berdasarkan fakta persidangan, dan hanya merupakan kesimpulan.
"Terdakwa dipidana Pasal 5 ayat 1 huruf b, namun pasal tersebut tidak ada hubungan dengan perbuatan terdakwa. Pasal tersebut tidak ada kesesuaian dengan keterangan Ari dan Ngatiran. Bahkan keterangan itu tampak berdiri sendiri atau keterangan tunggal," terang Mulyaharja dalam dupliknya secara lisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/5/2012).
Selain itu, keterangan saksi Ari Malangjudo semuanya dibantah semua saksi. Salah seorangnya Dudhie Makmum Murod. Bahkan, pernyataan Ari yang mengaku bertemu dengan Hamka justru dibantah oleh Hamka sendiri. Maka itu, kuasa hukum Nunun ini tetap keukeh dengan nota pledoi yang disampaikan kemarin.
Sekadar diketahui, dala pledoi itu, kuasa hukum Nunun menyatakan, tidak ada hubungan perbuatan terdakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dengan perbuatan anggota DPR yang divonis dengan pasal 11 UU Tipikor. Terkait uang Rp1 miliar di rekening Nunun, menurut kuasa hukum, diperoleh secara mandiri dan bukan oleh cara koruptif.(lin)
Pihaknya berpendapat, keterangan Ari Malangjudo yang dijadikan dasar JPU tidak cukup untuk menjerat kliennya. Menurut dia, kesimpulan JPU itu tidak berdasarkan fakta persidangan, dan hanya merupakan kesimpulan.
"Terdakwa dipidana Pasal 5 ayat 1 huruf b, namun pasal tersebut tidak ada hubungan dengan perbuatan terdakwa. Pasal tersebut tidak ada kesesuaian dengan keterangan Ari dan Ngatiran. Bahkan keterangan itu tampak berdiri sendiri atau keterangan tunggal," terang Mulyaharja dalam dupliknya secara lisan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (2/5/2012).
Selain itu, keterangan saksi Ari Malangjudo semuanya dibantah semua saksi. Salah seorangnya Dudhie Makmum Murod. Bahkan, pernyataan Ari yang mengaku bertemu dengan Hamka justru dibantah oleh Hamka sendiri. Maka itu, kuasa hukum Nunun ini tetap keukeh dengan nota pledoi yang disampaikan kemarin.
Sekadar diketahui, dala pledoi itu, kuasa hukum Nunun menyatakan, tidak ada hubungan perbuatan terdakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dengan perbuatan anggota DPR yang divonis dengan pasal 11 UU Tipikor. Terkait uang Rp1 miliar di rekening Nunun, menurut kuasa hukum, diperoleh secara mandiri dan bukan oleh cara koruptif.(lin)
()