Kuasa hukum Afriyani mengangap dakwaan Jaksa dipaksakan

Rabu, 02 Mei 2012 - 14:21 WIB
Kuasa hukum Afriyani...
Kuasa hukum Afriyani mengangap dakwaan Jaksa dipaksakan
A A A
Sindonews.com – Sidang kedua Afriyani Susanti (29th) pengendara maut di jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat yang mengagendaan pembacaan eksepsi (pembelaan) dari kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pembacaan eksepsi tersebut kuasa hukum Afriani, Sarifudin Makmur mengatakan surat dakwaan yang sudah dibacakan beberapa waktu lalu oleh Jaksa penuntut Umum banyak kalimat yang tidak logis. Pertama, dalam dakwaan JPU Ary Sendy dijelaskan dalam dakwaan tersebut, Ary telah menasehati Afriyani untuk tidak mengkonsumsi minuman keras.

“Secara jelas apakah memang seseorang yang sudah dalam kondisi sama-sama minum minuman keras bisa menasehati Afriyani,” Jelas kuasa hukum Afriayani, Sarifudin saat pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2012) .

Dia melanjutkan dalam pasal 338 dan 311 ayat 4 serta 5 dan pasal 310 UU lalu lintas tidak sesuai dengan BAP yang ada. Pasal 338 yang dibacakan oleh JPU tidak tersusun secara sistemik sehingga maksud dan tujuan semakin tidak jelas. Karena dalam pasal ini Afriyani tidak mempunyai niat sedikitpun untuk melakukan pembunuhan,

Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan jalan, JPU tidak menyebutkan fungsi dari trotoar (pengguna jalan) itu sendiri. “Sehingga, surat dakwaan ini tidak dapat diteruskan lagi karena dakwaan yang dibacakan JPU sangat lemah,” Tutur Sarifudin.

“Pertama, proses penyidikan yang berdasarkan BAP cacat yuridis atau batal demi hukum. Kedua, surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat. Ketiga , dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak akurat dan kontradiktif. Keempat, pasal 338 tidak memenuhi unsur disengaja.

Dan kelima dalam pembacaan dakwaan tersebut dinyatakan bahwa kejadiannya pada bulan Maret 2011, sedangkan kejadian sebenarnya bukan Januari. Semua ini cacat demi hukum, kita akan mendengarkan pendapat dari JPU minggu depan,” Ujarnya saat ditemui seusai Sidang. (wbs)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7515 seconds (0.1#10.140)