Pemiskinan Bahasyim, semua harta disita
A
A
A
Sindonews.com - Sesuai putusan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung hari ini melakukan esekusi badan terhadap terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie. Mantan pegawai Ditjen Pajak dan Bappenas itupun resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Namun, harta milik Bahasyim berupa uang senilai Rp60.824.453.887 dan USD 681.147,37 belum bisa dilasanakan. Pasalnya, terkendala proses administrasi perbankan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, eksekusi barang bukti, termasuk uang baru bisa dilaksanakan besok.
Menurutnya, proses eksekusi uang Bahasyim dimulai dari dana yang ditampung Kejati DKI di rekening BRI, kemudian ditransfer ke rekening BNI milik Kejari Jaksel. Setelah itu, uang baru disetorkan ke kas negara. "Itu dilakukan semuanya besok, prosesnya pukul 09:00WIB," jelasnya.
Sedangkan untuk eskekusi aset lainnya, Adi belum bisa memberikan jawaban. Sebab, aset-aset berbentu barang akan melalui proses pelelangan. "Aset lain harus dilelang, jadi kami belum tahu, sekarang ini baru tahap uang dulu," jelasnya lagi.
Sekadar diketahui, Bahasyim merupakan terdakwa dengan aliran dana korupsi cukup besar. Modusnya memindahkan harta Rp932 miliar ke dalam rekening anak dan istrinya.
Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum 10 tahun penjara, tapi ditingkat banding naik menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan di tingkat kasasi Bahasyim tetap dinyatakan bersalah.
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 31 Oktober 2011, Bahasyim dinyatakan bersalah untuk 2 jenis kejahatan sekaligus yakni korupsi dan pencucian uang. Hukumannya masing-masing 6 tahun sehingga total hukumannya adalah 12 tahun penjara. Majelis kasasi juga menjatuhkan denda masing-masing senilai Rp 500 juta atau total Rp 1 miliar.(lin)
Namun, harta milik Bahasyim berupa uang senilai Rp60.824.453.887 dan USD 681.147,37 belum bisa dilasanakan. Pasalnya, terkendala proses administrasi perbankan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan, eksekusi barang bukti, termasuk uang baru bisa dilaksanakan besok.
Menurutnya, proses eksekusi uang Bahasyim dimulai dari dana yang ditampung Kejati DKI di rekening BRI, kemudian ditransfer ke rekening BNI milik Kejari Jaksel. Setelah itu, uang baru disetorkan ke kas negara. "Itu dilakukan semuanya besok, prosesnya pukul 09:00WIB," jelasnya.
Sedangkan untuk eskekusi aset lainnya, Adi belum bisa memberikan jawaban. Sebab, aset-aset berbentu barang akan melalui proses pelelangan. "Aset lain harus dilelang, jadi kami belum tahu, sekarang ini baru tahap uang dulu," jelasnya lagi.
Sekadar diketahui, Bahasyim merupakan terdakwa dengan aliran dana korupsi cukup besar. Modusnya memindahkan harta Rp932 miliar ke dalam rekening anak dan istrinya.
Uang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum 10 tahun penjara, tapi ditingkat banding naik menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan di tingkat kasasi Bahasyim tetap dinyatakan bersalah.
Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 31 Oktober 2011, Bahasyim dinyatakan bersalah untuk 2 jenis kejahatan sekaligus yakni korupsi dan pencucian uang. Hukumannya masing-masing 6 tahun sehingga total hukumannya adalah 12 tahun penjara. Majelis kasasi juga menjatuhkan denda masing-masing senilai Rp 500 juta atau total Rp 1 miliar.(lin)
()