Ruhut : Palsukan identitas mobil bisa dipidanakan
A
A
A
Sindonews.com - Kontroversi Nomor Polisi mobil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum terus bergulir. Bahkan kader Partai Demokrat (PD) tak setuju dengan pemasangan pelat nomor palsu di mobil Alphard Vellfire dan Innova itu karena itu jelas melanggar hukum
Ketua Komunikasi dan Informasi PD Ruhut Sitompul menilai pemasangan pelat nomor palsu tetap melanggar hukum, apalagi mengingat ini negara hukum.
"Kalau bagi saya itu masalah jelas melanggar hukum, walau saya ini orang dekat Anas. Ini negara hukum, biar kita dibuntutin tidak boleh kita memalsukan identitas kendaraan. Apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar. Kalau terdaftar di mobil yang lain mungkin aku mengerti," tutur Ruhut saat dihubungi Wartawan, Senin (30/4/2012).
Menurutnya pemasangan pelat nomor palsu bisa dipidanakan. "Memang ini pelanggaran hukum, jadi pelanggaran itu hukumannya pidana minimal dua bulan penjara, berdasarkan hukum pidana lalu lintas bisa diganti denda," ungkapnya.
Selain itu, Ruhut meminta rekan-rekan PD tidak melindunginya, pasalnya hukum harus selalu ditegakkan sama siapa saja. "Jadi aku hanya minta tolong siapapaun termasuk Umar Arsal tolong jangan membabi buta. Lebih baik seorang sahabat itu menegor kawannya, jangan melindungi," tukas Ruhut.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendampingi istrinya. Pada kedatangganya tersebut Anas tampak datang menggunakan Toyota Kijang Inova bernomor polisi B 1716 SDC.
Tak banyak yang tahu bahwa pelat nomor tersebut ternyata telah digunakan pada Mobil lain miliknya. Seperti dikutip dari data foto di Antara, pada Senin 12 Maret 2012 lalu, tampak Toyota Alphard milik anas juga menggunakan pelat nomor yang sama yaitu B 1716 SDC. (wbs)
Ketua Komunikasi dan Informasi PD Ruhut Sitompul menilai pemasangan pelat nomor palsu tetap melanggar hukum, apalagi mengingat ini negara hukum.
"Kalau bagi saya itu masalah jelas melanggar hukum, walau saya ini orang dekat Anas. Ini negara hukum, biar kita dibuntutin tidak boleh kita memalsukan identitas kendaraan. Apalagi pelat nomor itu tidak terdaftar. Kalau terdaftar di mobil yang lain mungkin aku mengerti," tutur Ruhut saat dihubungi Wartawan, Senin (30/4/2012).
Menurutnya pemasangan pelat nomor palsu bisa dipidanakan. "Memang ini pelanggaran hukum, jadi pelanggaran itu hukumannya pidana minimal dua bulan penjara, berdasarkan hukum pidana lalu lintas bisa diganti denda," ungkapnya.
Selain itu, Ruhut meminta rekan-rekan PD tidak melindunginya, pasalnya hukum harus selalu ditegakkan sama siapa saja. "Jadi aku hanya minta tolong siapapaun termasuk Umar Arsal tolong jangan membabi buta. Lebih baik seorang sahabat itu menegor kawannya, jangan melindungi," tukas Ruhut.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi guna mendampingi istrinya. Pada kedatangganya tersebut Anas tampak datang menggunakan Toyota Kijang Inova bernomor polisi B 1716 SDC.
Tak banyak yang tahu bahwa pelat nomor tersebut ternyata telah digunakan pada Mobil lain miliknya. Seperti dikutip dari data foto di Antara, pada Senin 12 Maret 2012 lalu, tampak Toyota Alphard milik anas juga menggunakan pelat nomor yang sama yaitu B 1716 SDC. (wbs)
()