Jerat Angie dengan pasal pencucian uang

Senin, 30 April 2012 - 11:52 WIB
Jerat Angie dengan pasal pencucian uang
Jerat Angie dengan pasal pencucian uang
A A A
Sindonews.com - Desakan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjerat tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Angelina Sondakh, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semakin menguat.

Karena, pasal itu juga yang digunakan KPK untuk menjerat mantan anggota Banggar DPR Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). "Pasal itu sudah tepat," ujar anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (30/4/2012).

Politisi Partai Golkar ini mempertanyakan, jika tersangka PPID Wa Ode Nurhayati bisa dijerat dengan pasal pencucian uang, kenapa dengan mantan putri Indonesia 2001 ini tidak bisa. "Kalau untuk Wa ode saja bisa, kenapa untuk Angie tidak?" ujarnya singkat.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengungkap setiap tindak pidana korupsi, baik berkaitan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU TPPU. Meski demikian, penggunaan UU TPPU ini tetap harus didasarkan pada dua alat bukti atau data awal.

"Tentu saja kita siap memiskinkan koruptor dengan UU TPPU. Tapi, tidak ngawur juga. Harus ada data-data awal atau dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat dengan UU TPPU itu," ujar Johan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games sejak 3 Februari 2012 lalu. Dalam surat pemanggilan yang disampaikan kepada Angie disebutkan, selain kasus wisma atlet, Angie juga akan diperiksa terkait kasus korupsi di Kemendiknas.

Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group, terkait penganggaran proyek wisma atlet yang dibahas di Badan Anggaran DPR.

Angelina dijerat Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5841 seconds (0.1#10.140)