Angelina Sondakh resmi menjadi tahanan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 7 jam, akhirnya tersangka suap kasus Wisma Atlet SEA Games Angelina Sondakh resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tampak Angie digiring kepolisian dari satuan Sabhara Polda Metro Jaya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Angie keluar dari KPK ditemani kuasa hukumnya tepat pukul 17.20 WIB. Kendati begitu, Angie masih bisa tersenyum dan terus berjalan digiring petugas kepolisian sambil menutupi wajahnya.
"Semua keterangan dan komentar tentang hal ini, saya serahkan pada lawyer saya," ucap Angie sambil tertunduk, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Lebih jauh, Angie mengaku pasrah dengan keputusan KPK yang menahannya. "Lillahi taala," tambah Angie lesu.
Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet sejak 3 Februari 2012 lalu. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Angie ditetapkan sebagai tahanan.
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group. Uang itu terkait penganggaran proyek wisma atlet yang di Badan Anggaran DPR.
Angie dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (san)
Angie keluar dari KPK ditemani kuasa hukumnya tepat pukul 17.20 WIB. Kendati begitu, Angie masih bisa tersenyum dan terus berjalan digiring petugas kepolisian sambil menutupi wajahnya.
"Semua keterangan dan komentar tentang hal ini, saya serahkan pada lawyer saya," ucap Angie sambil tertunduk, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/4/2012).
Lebih jauh, Angie mengaku pasrah dengan keputusan KPK yang menahannya. "Lillahi taala," tambah Angie lesu.
Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus suap wisma atlet sejak 3 Februari 2012 lalu. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, akhirnya Angie ditetapkan sebagai tahanan.
Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara, mantan Miss Indonesia tersebut diduga menerima uang sebesar Rp5 miliar dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Permai Group. Uang itu terkait penganggaran proyek wisma atlet yang di Badan Anggaran DPR.
Angie dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (san)
()