Empat jam diperiksa Nunun tetap sehat
Jum'at, 27 April 2012 - 16:32 WIB
Empat jam diperiksa Nunun tetap sehat
A
A
A
Sindonews.com - Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun kali ini kapasitas Nunun dalam pemeriksaan itu sebagai saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom. Keterangan Nunun sangat penting dibutuhkan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan Miranda.
Usai diperiksa kurang lebih empat jam, Nunun pun keluar dari ruangan KPK. Dia terlihat tenang dan sehat. Di hadapan wartawan yang mengerumuninya, Nunun hanya berkata, "lancar alhamdullilah."
Setelah itu dia bersama pengawal serta dokter pribadi memasuki mobil tahanan. Saat didesak penyandang dana dari cek pelawat yang dibagikan itu, Nunun memilih diam.
Dari balik teralis besi mobil tahanan, Nunun memberikan jawaban tapi hanya meminta agar wartawan menanyakan langsung perihal pemeriksaan ke penyidik KPK. "Tanyakan ke KPK saja yah," ujarnya tak lama kemudian mobil tahanan yang membawanya meninggalkan KPK.
Seperti diketahui, Nunun diduga mendapatkan cek pelawat perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) dari Miranda untuk kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Nunun sendiri telah jadi terdakwa dan telah menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta Senin 23 April lalu. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Adang Daradjatun ini dituntut 4 tahun penjara. Senin pekan depan, Nunun dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.(lin)
Namun kali ini kapasitas Nunun dalam pemeriksaan itu sebagai saksi untuk tersangka Miranda Swaray Goeltom. Keterangan Nunun sangat penting dibutuhkan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan Miranda.
Usai diperiksa kurang lebih empat jam, Nunun pun keluar dari ruangan KPK. Dia terlihat tenang dan sehat. Di hadapan wartawan yang mengerumuninya, Nunun hanya berkata, "lancar alhamdullilah."
Setelah itu dia bersama pengawal serta dokter pribadi memasuki mobil tahanan. Saat didesak penyandang dana dari cek pelawat yang dibagikan itu, Nunun memilih diam.
Dari balik teralis besi mobil tahanan, Nunun memberikan jawaban tapi hanya meminta agar wartawan menanyakan langsung perihal pemeriksaan ke penyidik KPK. "Tanyakan ke KPK saja yah," ujarnya tak lama kemudian mobil tahanan yang membawanya meninggalkan KPK.
Seperti diketahui, Nunun diduga mendapatkan cek pelawat perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) dari Miranda untuk kemudian dibagikan ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
Nunun sendiri telah jadi terdakwa dan telah menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta Senin 23 April lalu. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Adang Daradjatun ini dituntut 4 tahun penjara. Senin pekan depan, Nunun dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.(lin)
()