Kuasa hukum Siti Fadilah kecewa Mabes Polri

Kamis, 26 April 2012 - 15:34 WIB
Kuasa hukum Siti Fadilah kecewa Mabes Polri
Kuasa hukum Siti Fadilah kecewa Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Dalam perkara korupsi proyek pengadaan alat-alat kesehatan menyeret terdakwa Mulya Hasyim, mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari diyakini tidak bersalah.

Indra Sahnun Lubis selaku kuasa hukum Siti Fadilah pun menyayangkan dan kecewa penetapan Bareskrim Mabes Polri terhadap kliennya sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat-alat kedokteran tersebut.

"Tipikornya Mabes Polri sudah membuat ibu itu sebagai tersangka, dan begitu cepat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke kejaksaan. Kita sangat kecewa mengapa Ibu Siti dijadikan tersangka," ujar Indra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikpikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta
Kamis (26/4/2012).

Sesungguhnya, menurut Sahnun, sedikit pun tidak ada kliennya melakukan tindak pidana atau mengetahui akan terjadinya tindak pidana. Sebab, apa yang dilakukan kliennya hanya mengeluarkan nota dinas penunjukkan langsung karena diperlukan dan mendesak.

Kemudian terjadilh penyalahgunaan nota dinas itu di tingkat bawah. "Maka sudah tepat bila ibu Siti dijadikan saksi untuk kasus-kasus penunjukkan langsung itu. Bukan sebagai tersangka," jelasnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9652 seconds (0.1#10.140)