Afriyani terancam hukuman 15&12 tahun penjara
Kamis, 26 April 2012 - 13:38 WIB
Afriyani terancam hukuman 15&12 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sidang pembacaan surat dakwaan kasus kecelakaan maut menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais kawasan Tugu Tani Jakarta Pusat mulai digelar.
Terdakwa Afriyani Susanti tampak terus tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan secara bergilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jaksa Soimah, Umar Yadi dan Emilwan Ridwan.
JPU menilai, setidaknya ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Afriyani, yakni pasal 338 KUHP, pasal 311 ayat 5 UU dan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Afriyani dalam kasus itu dianggap telah melenyapkan nyawa orang lain. Dia juga dinilai lalai serta sengaja membuat kematian orang dalam berlalu lintas.
Dengan ketiga pasal berlapis itu Afriyani setidaknya diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (pasal 338) dan maksimal 12 tahun penjara (311 dan 310 UU lalu lintas)
Sementara itu, dari pantauan Sindonews, keluarga korban yang hadir membawa foto-foto 9 korban meninggal itu juga tampak menyimak surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu.
Mendengar surat dakwan JPU, Efrizal selaku kuasa hukum Afriyani mengajukan keberatan atas dakwaan itu kepada JPU. Dalam sidang lanjutan digelar 2 Mei mendatang, kuasa hukum berencana mengajukan pembelaan.(lin)
Terdakwa Afriyani Susanti tampak terus tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sambil mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan secara bergilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jaksa Soimah, Umar Yadi dan Emilwan Ridwan.
JPU menilai, setidaknya ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Afriyani, yakni pasal 338 KUHP, pasal 311 ayat 5 UU dan pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya.
Afriyani dalam kasus itu dianggap telah melenyapkan nyawa orang lain. Dia juga dinilai lalai serta sengaja membuat kematian orang dalam berlalu lintas.
Dengan ketiga pasal berlapis itu Afriyani setidaknya diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (pasal 338) dan maksimal 12 tahun penjara (311 dan 310 UU lalu lintas)
Sementara itu, dari pantauan Sindonews, keluarga korban yang hadir membawa foto-foto 9 korban meninggal itu juga tampak menyimak surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU itu.
Mendengar surat dakwan JPU, Efrizal selaku kuasa hukum Afriyani mengajukan keberatan atas dakwaan itu kepada JPU. Dalam sidang lanjutan digelar 2 Mei mendatang, kuasa hukum berencana mengajukan pembelaan.(lin)
()