Komisi III DPR diminta klarifikasi

Kamis, 26 April 2012 - 09:50 WIB
Komisi III DPR diminta...
Komisi III DPR diminta klarifikasi
A A A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Alie meminta pimpinan Komisi III DPR yang menjadi mitra kerja Polri untuk menggelar rapat kerja, terkait proyek Indonesia Automatic Finger Print Identification System (INAFIS) Card.

“Raker diadakan setelah masa sidang DPR dimulai lagi. Mungkin mereka (Polri) belum tahu manfaat e-KTP. Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga harus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mengoptimalkan penggunaan e-KTP,” katanya di Jakarta kemarin.

Marzuki menilai, sebagai instrumen yang mampu mengidentifikasi setiap individu warga negara, e-KTP sebenarnya sudah cukup ideal. Karena itu, e-KTP seharusnya sudah bisa mencakup semua kepentingan yang terkait dengan identifikasi warga negara.

“E-KTP sudah bisa digunakan untuk masalah pajak atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), identitas lengkap warga negara, hingga keperluan pemilu. Karena itu, pihaknya Komisi III DPR mengklarifikasi persoalan INAFIS Card,” ujarnya.

Dia menambahkan bisa jadi Polri belum mengetahui manfaat e-KTP secara menyeluruh. Karena itu, Menteri Dalam Negeri juga harus berkoordinasi dengan berbagai instansi untuk mengoptimalkan penggunaan e-KTP.

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengaku bahwa proyek INAFIS Card sudah dibicarakan Polri dengan Komisi III DPR, jauh sebelum proyek e-KTP.
Namun karena saat ini sudah ada proyek e- KTP yang hampir selesai, tidak ada salahnya juga ketika INAFIS Card itu dijadikan sebagai data pendukung. Syaratnya, Polri tidak boleh memungut biaya dari masyarakat sebagaimana disebutkan sebelumnya.

“Apabila tidak memungut biaya masyarakat, ya itu sah-sah saja. Tapi kalau memungut biaya masyarakat, kami akan memanggil institusi Polri dan meminta INAFIS ditangguhkan sampai ada pembahasan khusus di Komisi III,” katanya saat diskusi di Ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut Azis, pembahasan mengenai INAFIS Card antara Komisi III DPR dan Polri saat itu tidak ada pembahasan mengenai biaya yang akan dibebankan ke masyarakat. Saat itu belum membahas dengan rigid hingga masalah biaya, sehingga kemudian pemerintah ada program e-KTP.

Menurut Azis, INAFIS Card tidak perlu ada jika e-KTP sudah berfungsi dengan baik. Namun karena saat itu belum ada pembahasan mengenai e- KTP dan hingga saat ini pelaksanaan e-KTP belum maksimal, maka dia memandang INAFIS Card tetap diperlukan.

“Ini kan tujuan awalnya untuk mencegah terorisme, atau seperti geng-geng motor yang marak saat ini, nanti bisa ketahuan siapa-siapa saja.Tapi kalau memungut biaya, kami Komisi III tidak setuju,” tegas dia.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, program e-KTP yang dijalankannya memang memiliki banyak kesamaan dengan program INAFIS Card di kepolisian. Karena itu, pihaknya pun siap melakukan harmonisasi dua program tersebut agar lebih maksimal. “INAFIS Card mungkin dibuat untuk kepentingan pencegahan kejahatan.

Tentu kita (Kemendagri) siap untuk melakukan harmonisasi antara e- KTP dan INAFIS Card,” katanya kemarin. Mantan Gubernur Sumatera Barat ini menjelaskan, dari berbagai persamaan yang ada, sebenarnya INAFIS Card memiliki perbedaan kepentingan dengan e-KTP.

Pasalnya, e-KTP yang dibuat Kemendagri pada awalnya didasari kepentingan pembenahan pendataan penduduk dan pemilu. Adapun INAFIS Card lebih pada kepentingan pencegahan kejahatan.

Sedangkan Divisi Humas Mabes Polri membantah proyek INAFIS dihentikan sementara. Polri hanya sedang me-lakukan evaluasi terhadap pengadaan kartu itu. “Tidak. Masih berjalan sambil kita eva-luasi,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Jakarta kemarin.

Menurut dia, Polri sedang mengkaji pengadaan kartu itu. Polisi akan mengusulkan perubahan PP Nomor 50 Tahun 2010 kepada pemerintah. Polri, ujarnya, juga akan mengusulkan agar pengambilan sidik jari dibebaskan dari biaya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4345 seconds (0.1#10.140)