Pejabat PT Pembangunan Perumahan terlibat korupsi PON

Rabu, 25 April 2012 - 18:23 WIB
Pejabat PT Pembangunan Perumahan terlibat korupsi PON
Pejabat PT Pembangunan Perumahan terlibat korupsi PON
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional XVII, Muhammad Faisal Anwan mengaku adanya keterlibatan pejabat dari kantor pusat PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero dalam kasus suap pembahasan Peraturan Daerah PON XVIII Riau.

"Dana (suap) itu kan dari mereka. Saya tidak berwenang menjelaskan itu (perkara suap PON). Saya hanya berkaitan dengan pemeriksaan Faisal, karena mereka (PT Pembangunan Perumahan) juga tersangka sekarang. Tidak etis jika kita jelaskan," ujar Kuasa Hukum Faisal, Sam Daeng Rany kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (25/4/2012).

Faisal diperiksa bersama 3 tersangka lainnya, yakni Anggota DPRD Riau Muhammad Dunir, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta pegawai PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syaputra.

Seperti diberitakan, keempatnya ditangkap KPK setelah diduga terlibat dalam praktik suap terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.

Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau, pada 5 April 2012 bersama barang bukti uang Rp900 juta. Uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta dan Rp150 juta.

Setelah melakukan pemeriksaan di Riau, ke-empatnya diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Selanjutnya, mereka di tahan di 4 tempat berbeda, yakni Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Polrestro Jaksel.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka diancam dengan pasal yang berbeda. Tersangka penerima suap, Faisal dan Dunir dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8414 seconds (0.1#10.140)