KPK temukan TPPU Rp10 M dari PPID

Rabu, 25 April 2012 - 13:24 WIB
KPK temukan TPPU Rp10 M dari PPID
KPK temukan TPPU Rp10 M dari PPID
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada aliran dana sebesar Rp10 miliar dari suap dana Percepatan Pembangunan Infrastuktur daerah (PPID) 2011. Lembaga superbody itu mensinyalir, uang tersebut terlacak sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dari info yang disampaikan penyidik, ada transaksi mencurigakan Rp10 miliar lebih. Diduga terjadi TPPU, itu pengembangan dari DPPID," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/4/2012).

TPPU itu, kata Johan, diketahui setelah ada penelusuran penyelidikan atas kasus DPPID. Sehingga pada Selasa 24 April 2012 lalu, KPK mengumumkan penetapan status tersangka baru untuk mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati tersebut dalam proses penyidikan kasus TPPU.

"Dari hasil pengembangan penyidikan DPPID, KPK menemukan dua alat bukti bahwa dia tersangkut kasus korupsi tindak pidana pencucian uang," terang Johan.

Atas perbuatannya, Wa Ode diancam dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4770 seconds (0.1#10.140)