Gagal batasi dana kampanye, UU Pemilu mengecewakan

Rabu, 25 April 2012 - 12:15 WIB
Gagal batasi dana kampanye, UU Pemilu mengecewakan
Gagal batasi dana kampanye, UU Pemilu mengecewakan
A A A
Sindonews.com - Undang-undang Pemilu sudah diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna beberapa waktu. Namun ternyata, tidak semua anggota DPR puas dengan hasil UU Pemilu yang baru itu. Salah satunya, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengaku kecewa dengan UU Pemilu itu, terutama soal pembatasan dana kampanye calon legislatif. Meski pernah didengung-dengungkan, ternyata soal pembatasan dana kampenye caleg ini tidak diakomodasi dalam UU itu.

"Saya agak kecewa karena gagal menentukan pembatasan dana kampanye caleg. Sebenarnya ini penting, karena jika tidak dibatasi maka akan memicu berlakunya liberalisasi politik. Tapi hasil UU Pemilu yang baru merupakan keputusan bersama, maka tetap harus dipatuhi," tukas Malik saat diskusi bertema "UU Pemilu baru dan prospek politik daerah" di Jakarta, Rabu (25/4/2012).

Dengan liberalisasi politik ini, maka para caleg dengan secara cara dapat dilakukan agar lolos menjadi anggota DPR. "Itulah yang mengakibatkan liberalisasi politik," tegasnya.

Diakuinya, gagalnya pembatasan dana kampanye terhadap caleg dalam UU itu, karena memang belum ada solusi tepat cara membatasi, sedangkan setiap daerah berbeda-beda.

Tapi saat pembahasan soal pembatasan dana kampanye bagi caleg selama ini DPR sempat terjadi perdebatan yang alot. "Salah satunya bagaimana cara mementukan batasan dana caleg, sedangkan setiap daerah berbeda-beda termasuk jumlah konstituennya. Satu caleg ada yang habis Rp500 juta, ada yang habis miliaran rupiah, itu permasalahannya," jelas Malik.

Kendati demikian, pihaknya tidak patah arang untuk tetap mencegah liberalisasi politik. Untuk sementara liberalisasi politik dapat dicegah dengan cara peran aktif masing-masing parpol. "Parpol begitu ketat untuk mengatur caleg agar tidak menggunakan segala cara," usulnya.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5228 seconds (0.1#10.140)