Dua alat bukti jerat Wa Ode dalam kasus TPPU

Rabu, 25 April 2012 - 12:13 WIB
Dua alat bukti jerat...
Dua alat bukti jerat Wa Ode dalam kasus TPPU
A A A
Sindonews.com - Penetapan Wa Ode Nurhayati dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terburu-buru oleh kuasa hukumnya Sulistyowati.

Namun, bagi KPK penetapan itu sudah sesuai prosedur yang benar, dan tidak terburu-buru. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dijerat kasus TPPU dengan berlandaskan dua alat bukti, dan hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, pihaknya meminta agar pihak yang menilai terburu-buru itu melihat lebih dulu kasus itu secara teliti.

"Harus dilihat sudut pandangnya dalam menangani kasus itu. Harus dilihat secara utuh," terang Wakil Ketua KPK Zulkarnaen melalui telepon kepada wartwan, Rabu (25/4/2012).

Penetapan status tersangka kasus TPPU bukan dari kasus PPID. "Kami tidak sembarangan menetapkan status tersangka. Tentunya, kalau ada dua alat bukti dan prosesnya cukup, tentu ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Seperti diberitakan, KPK telah meningkatkan status penyelidikan Wa Ode dalam kasus TPPU menjadi penyidikan. KPK menemukan bukti adanya pencucian uang dilakukan Wa Ode. Uang tersebut merupakan hasil kejahatan korupsi yang dilakukannya.

Wa Ode disangka pelanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Wa Ode sendiri saat ini masih menjadi tersangka suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4566 seconds (0.1#10.140)