Suap Perda PON, 4 tersangka diperiksa KPK

Rabu, 25 April 2012 - 10:28 WIB
Suap Perda PON, 4 tersangka diperiksa KPK
Suap Perda PON, 4 tersangka diperiksa KPK
A A A
Sindonews.com - Empat orang tersangka kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII Riau hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dipastikan, keempatnya bisa hadir pada pemeriksaan pertama kalinya di Kantor KPK itu. Sebab, keempatnya saat ini sudah ditahan di empat lokasi rumah tahanan (rutan) di Jakarta. "Keempatnya dipanggil pukul 10.00 WIB," jelas Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan Rabu (25/4/2012).

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berita ancara pemeriksaan (BAP), selain juga mendalami kasus itu, dan mencari pelaku lain jika ada. "Dilihat saja pemeriksaannya, soal materi pemeriksaan saya tidak tahu," tukas Johan.

Dari pantauan Sindonews di lokasi, empat tersangka antara lain dua anggota DPRD Riau M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Riau Eka Dharma Putra, serta staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syaputra tampak sudah hadir.

Mereka datang dengan waktu berbeda-beda. Mereka memang diantar mobil tahanan yang berbeda.

Sekadar mengingatkan, empat tersangka itu ditahan setelah KPK memiliki cukup bukti keterlibatan mereka dalam praktik suap terkait pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue PON.

Mereka ditangkap KPK di Pekanbaru, Riau, 5 April 2012 bersama barang bukti berupa uang senilai Rp900 juta, uang itu dikemas dalam tiga kantong belanja masing-masing senilai Rp500 juta, Rp250 juta, dan Rp150 juta.

Faisal dan Duniar sebagai orang yang disuap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan Eka dan Rahmat selaku tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi, dan RS disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Setelah melakukan pemeriksaan di Riau, mereka pun diboyong ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Di Jakarta mereka ditahan di rutan berbeda, ada yang di Rutan Cipinang, Rutan Salemba, Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Polres Jaksel.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6245 seconds (0.1#10.140)