Shiokawa sudah dicekal sejak Desember 2011

Selasa, 24 April 2012 - 17:30 WIB
Shiokawa sudah dicekal sejak Desember 2011
Shiokawa sudah dicekal sejak Desember 2011
A A A
Sindonews.com - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) telah melakukan pencekalan terhadap Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokawa Toshio, sejak 30 Desember 2011 lalu.

"Shiokawa Toshio sudah dicegah keluar negeri sejak 30 Desember 2011," tegas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Maryoto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/4/2012).

Menurut Maryoto, upaya pencegahan ini, dilakukan atas permintaan KPK, yang ketika itu tengah menggarap kasus yang menjerat warga negara asing berkebangsaan Jepang tersebut.

Sebelumnya diberitakan, KPK Menetapkan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia sebagai tersangka kasus suap berupa imbalan hadiah uang senilai Rp352 juta kepada Hakim Imas untuk memenangkan gugatan PT OI beberapa tahun lalu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, ST diduga melakukan tidak pidana penyuapan terhadap Hakim Imas dalam perkara gugatan serikat pekerja. Atas perbuatannya, ST diancam dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KHUP. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8414 seconds (0.1#10.140)