Mabes Polri kedepankan asas praduga tak bersalah
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Mabes Polri mengakui pihaknya berusaha memakai asas praduga tak bersalah dalam menetapkan Siti Fadillah Supari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Cane di Aceh.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya sampai saat ini masuh terus berusaha untuk melakukan penyidikan atas kasus yang telah memproses empat tersangka sebelumnya tersebut.
“Mari kita menunggu saja hasil penyidikan kalaupun nanti sampai pada proses peradilan kita lihat kebenarannya. Tapi saya minta kita semua untuk menghormati asas praduga tak bersalah,“ ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (23/4/2012).
Boy pun mengatakan, pihak penyidik hingga hari ini ternyata telah melakukan pemeriksaan kepada Mantan Menteri Kesehatan tersebut dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Boy belum bisa memberikan keterangan pasti kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
“Kami sudah pernah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan selanjutnya, belum bisa kami pastikan karena kami sudah merasa cukup dengan pemeriksaan pertama,“ jelas Boy.
Sementara itu menyikapi pernyataan kuasa hukum Siti, Sitor Situmorang yang mengatakan, pihaknya belum mengerti secara pasti kasus yang mendera kliennya tersebut, Boy menanggapi hal tersebut secara santai.
“Silhkan saja dia bicara seperti itu. Itu memang konsumsi dia untuk publik. Tapi ini berbeda untuk konsumsi penyidik,“ pungkasnya. (wbs)
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya sampai saat ini masuh terus berusaha untuk melakukan penyidikan atas kasus yang telah memproses empat tersangka sebelumnya tersebut.
“Mari kita menunggu saja hasil penyidikan kalaupun nanti sampai pada proses peradilan kita lihat kebenarannya. Tapi saya minta kita semua untuk menghormati asas praduga tak bersalah,“ ujar Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (23/4/2012).
Boy pun mengatakan, pihak penyidik hingga hari ini ternyata telah melakukan pemeriksaan kepada Mantan Menteri Kesehatan tersebut dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Boy belum bisa memberikan keterangan pasti kapan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan.
“Kami sudah pernah memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan selanjutnya, belum bisa kami pastikan karena kami sudah merasa cukup dengan pemeriksaan pertama,“ jelas Boy.
Sementara itu menyikapi pernyataan kuasa hukum Siti, Sitor Situmorang yang mengatakan, pihaknya belum mengerti secara pasti kasus yang mendera kliennya tersebut, Boy menanggapi hal tersebut secara santai.
“Silhkan saja dia bicara seperti itu. Itu memang konsumsi dia untuk publik. Tapi ini berbeda untuk konsumsi penyidik,“ pungkasnya. (wbs)
()