Warga negara Jepang jadi tersangka suap hakim

Senin, 23 April 2012 - 15:20 WIB
Warga negara Jepang...
Warga negara Jepang jadi tersangka suap hakim
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang warga negara Jepang sebagai tersangka dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan terpidana Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari.

"KPK beberapa hari lalu sudah melengkapkan berkas dan menetapkan tersangka ST (Shiokana Toshio) dengan dugaan melakukan penyuapan terhadap hakim," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4/2012).

Ditambahkan Johan, yang bersangkutan bukanlah warga negara Indonesia, melainkan Warga Negara Asing (WNA), berkebangsaan Jepang. "Dia (Toshio), warga negara Jepang. ST ini jabatannya sebagai Presiden Direktur PT Onamba Indonesia," terangnya.

Lebih lanjut, Johan menambahkan, ST diduga melakukan tidak pidana penyuapan terhadap Hakim Imas dalam perkara gugatan serikat pekerja. Atas perbuatannya, ST diancam dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KHUP.

Sebelumnya diberitakan, PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat, telah memberikan suap berupa imbalan hadiah uang senilai Rp352 juta kepada Hakim Imas untuk memenangkan gugatan PT OI.

Uang tersebut diterima Imas dari perwakilan PT OI Odih Juanda, untuk memenangkan kasus OI. Setelah sepakat, Hakim memutuskan sidang pada April 2011 untuk mengabulkan semua gugatan PT OI.

Imas tertangkap basah oleh KPK saat menerima uang Rp200 juta dari HRD PT OI Odih Juanda di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011.

Oleh pengadilan Tikipor, Hakim Imas Dianasari divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Imas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b tentang Gratifikasi. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3776 seconds (0.1#10.140)