Mantan Wali Kota Cilegon resmi jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan penyelidikan kasus pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon Banten tahun 2005-2010 dengan tersangka mantan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafa'at menjadi penyidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan kasus pembangunan dermaga di Tumpang Sari, KPK memutuskan untuk meningkatkan status menjadi proses penyidikan," terang Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Johan menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan mantan Wali Kota Cilegon itu sebagai tersangka.
Seperti diketahui Pemkot Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon.
Ihwal pembangunan dermaga tersebut, KPK mendapatkan laporan masyarakat, tentang ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD yakni Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, M Tanyar. Keenamnya memenuhi panggilan KPK pada 28 Maret lalu.
Atas perbuatannya, Tb AS diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb AS, KPK mengklaim, negara mengalami kerugian hingga 11 miliar rupiah. (san)
"Setelah melakukan penyelidikan kasus pembangunan dermaga di Tumpang Sari, KPK memutuskan untuk meningkatkan status menjadi proses penyidikan," terang Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Johan menambahkan, pihaknya juga telah menetapkan mantan Wali Kota Cilegon itu sebagai tersangka.
Seperti diketahui Pemkot Cilegon menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel mengenai tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Dalam pelaksanaannya, lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco.
Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon.
Ihwal pembangunan dermaga tersebut, KPK mendapatkan laporan masyarakat, tentang ada indikasi penerima hadiah atau suap serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat setempat.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD yakni Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, M Tanyar. Keenamnya memenuhi panggilan KPK pada 28 Maret lalu.
Atas perbuatannya, Tb AS diancam dengan Pasal 2 ayat 1 (penyalahgunaan kewenangan) atau Pasal 3 UU 31 no 29 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Akibat perbuatan Tb AS, KPK mengklaim, negara mengalami kerugian hingga 11 miliar rupiah. (san)
()