Sasaran selanjutnya, KPK bidik Angelina Sondakh
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum terkait dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Kali ini, KPK membidik tersangka anggota Komisi IX DPR RI Angelina Sondakh.
"Kita rencanakan akan memanggil saksi-saksi untuk keterlibatan tersangka AS (Angelina Sondakh) di kasus Wisma Atlet," ujar Juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (23/4/2012).
Namun demikian, Johan enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. Begitu juga saat ditanya apakah Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga akan dipanggil sebagai saksi AS. "Saksinya saya belum tahu," kilahnya.
Angelina Sondakh diduga menerima suap Rp5 miliar dalam proyek Wisma Atlet. Dia dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati begitu, sampai kini Angie belum pernah diperiksa KPK. Padahal, istri almarhum Adjie Massaid itu sudah berstatus tersangka sejak 2 Februari 2011 lalu. (san)
"Kita rencanakan akan memanggil saksi-saksi untuk keterlibatan tersangka AS (Angelina Sondakh) di kasus Wisma Atlet," ujar Juru bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (23/4/2012).
Namun demikian, Johan enggan membeberkan siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam perkara tersebut. Begitu juga saat ditanya apakah Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang juga akan dipanggil sebagai saksi AS. "Saksinya saya belum tahu," kilahnya.
Angelina Sondakh diduga menerima suap Rp5 miliar dalam proyek Wisma Atlet. Dia dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati begitu, sampai kini Angie belum pernah diperiksa KPK. Padahal, istri almarhum Adjie Massaid itu sudah berstatus tersangka sejak 2 Februari 2011 lalu. (san)
()