Pelarian Nunun tak dijadikan alasan Jaksa

Senin, 23 April 2012 - 13:30 WIB
Pelarian Nunun tak dijadikan...
Pelarian Nunun tak dijadikan alasan Jaksa
A A A
Sindonews.com - Tuntutan Jaksa terhadap Nunun Nurbaetie terdakwa perkara cek pelawat ternyata hanya didasarkan pada keterangan saksi yang memberatkan yakni Ari Malangjudo.

Sedangkan pelarian dan status buron terhadap Nunun selama ini tidak dijadikan dasar ataupun hal yang memberatkan.

"Soal kabur itu subjektif Penuntut Umum. Tapi, kalau dari tuntutan itu sudah sempurna," ujar Andi Suharlis salah seorang dari JPU usai sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/4/2012).

Menurut Andi, tuntutan yang dibuat bersama-sama dengan JPU lainnya telah dibahas dan dipertibangkan sebelumnya.

Sementara dalam tuntutan itu yang dibacakan Jaksa Mochammad Rum, menyebutkan, dasar penuntutkan adalah Nunun telah merusak citra lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Nunun menyuap sebanyak 480 lembar cek pelawat ke sejumlah anggota Komisi IX DPR RI pada pemilihan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2004-2009.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga DPR RI," kata M Rum. Selain itu, keterangan Ari Malangjudo yang menyebut ada pertemuan Nunun dengan sejumlah anggota DPR saat membagi-bagikan amplop suap.(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0004 seconds (0.1#10.140)