Tuntutan Jaksa tak sesuai fakta sidang
Senin, 23 April 2012 - 13:10 WIB
Tuntutan Jaksa tak sesuai fakta sidang
A
A
A
Sindonews.com - Ina Rahman, selaku kuasa hukum Nunun Nurbaetie, tak puas dengan tuntutan Jaksa yang mengganjar empat tahun penjara terhadap kliennya. Dia menilai, JPU telah menciderai lembaga hukum karena telah mengabaikan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.
"Kami kecewa dengan tuntutan, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan, saya enggak tahu ini dalam by design, kami sangat kecewa, JPU hanya copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda, klien kami sangat didzolimi," ujar Ina usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Sesuai fakta persidangan, menurut Ina, semua saksi membantah adanya pertemuan seperti disangkakan. Contohnya, Hamka Yandhu selama dalam persidangan mantan anggota DPR itu juga membantah.
"Tapi JPU tidak menggunakan keterangan Hamka Yamdhu, dia hanya mengunakan keterangan saksi Ari Malangjudo. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat lebih jeli dan bijaksana dalam menelaah perkara itu. Saya cuma minta hakim lebih bijaksana nantinya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang tuntuan digelar hari ini, Nunun dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 4 bulan penjara dan sita Rp1 miliar.
Nunun, kata JPU, secara sah memenuhi unsur untuk dinyatakan bersalah karena telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.
Atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya, Nunun didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.(lin)
"Kami kecewa dengan tuntutan, sama sekali tidak menggunakan fakta persidangan, saya enggak tahu ini dalam by design, kami sangat kecewa, JPU hanya copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda, klien kami sangat didzolimi," ujar Ina usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Sesuai fakta persidangan, menurut Ina, semua saksi membantah adanya pertemuan seperti disangkakan. Contohnya, Hamka Yandhu selama dalam persidangan mantan anggota DPR itu juga membantah.
"Tapi JPU tidak menggunakan keterangan Hamka Yamdhu, dia hanya mengunakan keterangan saksi Ari Malangjudo. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Majelis Hakim dapat lebih jeli dan bijaksana dalam menelaah perkara itu. Saya cuma minta hakim lebih bijaksana nantinya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang tuntuan digelar hari ini, Nunun dijatuhi 4 tahun penjara, denda Rp200 subsider 4 bulan penjara dan sita Rp1 miliar.
Nunun, kata JPU, secara sah memenuhi unsur untuk dinyatakan bersalah karena telah memberikan janji atau hadiah berupa travel cek BII sebesar Rp20,8 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior bank Indonesia tahun 2004.
Atas dugaan korupsi yang dituduhkan padanya, Nunun didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 20 tahun 2001.(lin)
()