Nunun berharap dituntut bebas

Senin, 23 April 2012 - 08:20 WIB
Nunun berharap dituntut...
Nunun berharap dituntut bebas
A A A
Sindonews.com - Perkara cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Nunun Nurbaetie akan mencapai babak akhir. Dan, hari ini adalah sidang tuntutan perkara itu.

Nunun melalui kuasa hukumnya Ina Rachman mengharapkan Jaksa Penuntut Umum akan menuntut bebas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pukul 09:00 WIB pagi ini.

"Kami berharap JPU dapat menuntutnya dengan tuntutan bebas, karena pada persidangan tidak ada keterangan saksi yang memberatkan dan mendapat dukungan bukti dari saksi lain dengan menyebutkan langsung keterlibatannya (Nunun) pada perkara itu, ini harapan ibu Nunun, " ujar Ina melalui pesan singkat kepada Sindonews Senin (23/4/2012).

Harapan kliennya itu cukup beralasan, sebab menurut Ina, selama persidangan hanya ada satu keterangan saksi yang memberatkan yaitu Ari Malangjudo, anak buah Nunun.

Dalam keterangannya, Ari menyebutkan ada pertemuan pada 7 Juni 2004 antara Ibu Nunun dan Hamka Yandhu dan Ari sendiri untuk membahas soal pembagian Travellers Cheque (TC). Tiap amplop diberi kode warna sesuai partai masing-masing penerima.

Tapi, lanjut Ina, keterangan Ari sangat berbeda dengan keterangan saksi lain pada persidangan yang sama. "Dalam sidang itu, pertemuan yang dibeberkan Ari mendapat bantahan dari saksi-saksi lainnya. Seperti saksi Hamka Yamdu, Dudhie Makmun Murod dan Endin S yang mengatakan bahwa tidak ada pertemuan bersama Nunun pada tanggal 7 Juni 2004," jelas Ina.

Mereka juga mengaku tidak menerima TC dalam amplop yang berkode warna. "Di sini jelas sekali bahwa keterangan Ari Malangyudo sangat mengada-ada," tandasnya.

Seperti diberitakan, Nunun didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.

Di dalam surat dakwaan Penuntut Umum (PU) KPK nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan terhadap sejumlah anggota DPR untuk memuluskan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.(lin)
()
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Israel Berharap Temukan...
Israel Berharap Temukan Jasad Legenda Mossad Eli Cohen di Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved