DPR yakin UU Pemilu tak tabrak konstitusi
A
A
A
Sindonews.com - Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya pasal 8 ayat 1 dan pasal 208 yang mengatur soal verifikasi partai politik (parpol) dinilai bertentangan UUD 1945. Atas dasar itulah, sejumlah partai gurem melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apa sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang telah memutus undang-undang (UU) itu? Anggota Komisi V DPR RI Arwani Thomafi mengatakan UU Pemilu yang telah diketok palu melalui sidang paripurna DPR sudah sesuai ketuntuan hukum.
“Keputusan kami ambil dengan pertimbangan yang matang, kami yakin UU Pemilu tidak ada yang melanggar,” tutur Arwani kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jumat (20/4/2012).
Menurutnya, RUU pemilu telah dibahas secara mendalam oleh fraksi-fraksi di parlemen, sehingga diyakini keputusan babak akhir adalah keputusan bersama.
“Pembahasan secara mendalam dan diikuti seluruh fraksi tentang materi UU selama ini telah dilakukan di panitia khusus (pansus), panitia kerja (panja) dan terakhir pada paripurna. Setelah diketok palu di paripurna, tentu menjadi keputusan kita bersama, institusi DPR dan pemerintah,” ujar politikus muda partai berlambang Kabah ini.
Arwani yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengaku tetap menghormati jika ada orang yang mau melakukan uji materiil ke MK.
“Terkait uji materi, kami sepenuhnya menghormati, kami serahkan saja kepada MK,” tuturnya.
Seperti diketahui, 22 parpol nonparlemen telah mengajukan judicial review ke MK terkait pasal 8 tentang verifikasi partai peserta pemilu dan pasal 208 tentang ambang batas parlemen 3,5 persen berlaku nasional.
Dari 22 parpol tersebut di antaranya terdapat Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Patriot (PP), dan Partai Damai Sejahtera (PDS).(lin)
Apa sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga yang telah memutus undang-undang (UU) itu? Anggota Komisi V DPR RI Arwani Thomafi mengatakan UU Pemilu yang telah diketok palu melalui sidang paripurna DPR sudah sesuai ketuntuan hukum.
“Keputusan kami ambil dengan pertimbangan yang matang, kami yakin UU Pemilu tidak ada yang melanggar,” tutur Arwani kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Jumat (20/4/2012).
Menurutnya, RUU pemilu telah dibahas secara mendalam oleh fraksi-fraksi di parlemen, sehingga diyakini keputusan babak akhir adalah keputusan bersama.
“Pembahasan secara mendalam dan diikuti seluruh fraksi tentang materi UU selama ini telah dilakukan di panitia khusus (pansus), panitia kerja (panja) dan terakhir pada paripurna. Setelah diketok palu di paripurna, tentu menjadi keputusan kita bersama, institusi DPR dan pemerintah,” ujar politikus muda partai berlambang Kabah ini.
Arwani yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun mengaku tetap menghormati jika ada orang yang mau melakukan uji materiil ke MK.
“Terkait uji materi, kami sepenuhnya menghormati, kami serahkan saja kepada MK,” tuturnya.
Seperti diketahui, 22 parpol nonparlemen telah mengajukan judicial review ke MK terkait pasal 8 tentang verifikasi partai peserta pemilu dan pasal 208 tentang ambang batas parlemen 3,5 persen berlaku nasional.
Dari 22 parpol tersebut di antaranya terdapat Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Patriot (PP), dan Partai Damai Sejahtera (PDS).(lin)
()