Kasus PPID, Anis Matta dipantau KPK
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Anis Matta mulai disebut-sebut oleh tersangka kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati.
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) itu mengatakan, Anis Matta telah mengambil kebijakan unprocedural dalam proyek PPDID serta menyalahgunakan wewenang. Bahkan, keterlibatan Anis itu diungkap secara live saat dijadikan narasumber di sebuah tv swasta nasional.
Dikonfirmasi soal munculnya nama Anis Matta, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka Wa Ode.
"Sekecil apapun informasi yang disampaikan, tentu akan ditindaklanjuti KPK. Tapi itu masih kami telusuri," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Kamis (19/4/2012).
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan di KPK kemarin, Wa Ode mengatakan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyalahgunakan wewenang pada proses administrasi terhadap 129 daerah penerima dana PPID.
Anis memaksa Menteri Keuangan menandatangani surat terkait PPID yang bertentangan keputusan rapat Badan Anggaran DPR RI.(lin)
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) itu mengatakan, Anis Matta telah mengambil kebijakan unprocedural dalam proyek PPDID serta menyalahgunakan wewenang. Bahkan, keterlibatan Anis itu diungkap secara live saat dijadikan narasumber di sebuah tv swasta nasional.
Dikonfirmasi soal munculnya nama Anis Matta, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka Wa Ode.
"Sekecil apapun informasi yang disampaikan, tentu akan ditindaklanjuti KPK. Tapi itu masih kami telusuri," ujar Johan kepada wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan Kamis (19/4/2012).
Seperti diketahui, dalam pemeriksaan di KPK kemarin, Wa Ode mengatakan, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyalahgunakan wewenang pada proses administrasi terhadap 129 daerah penerima dana PPID.
Anis memaksa Menteri Keuangan menandatangani surat terkait PPID yang bertentangan keputusan rapat Badan Anggaran DPR RI.(lin)
()