KPK wajib usut tuntas korupsi libatkan kepala daerah
A
A
A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PON XVIII 2012 di Riau. Pihak imigrasi juga sudah mencekal Gubernur Riau, Rusli Zainal atas permintaan KPK.
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Achyar Salmi berharap agar masyarakat terus mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus bekerja dengan sungguh-sungguh menangani kasus-kasus korupsi. Achyar mengatakan hal tersebut menanggapi banyaknya laporan masyarakat kepada KPK terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi namun belum ditindak lanjuti.
"Saya setuju kalau masyarakat terus memantau kinerja KPK, jangan sampai mereka bekerja tidak secara penuh," kata Achyar di Depok, Kamis (19/04/12).
Mantan anggota tim panitia seleksi KPK tersebut lebih lanjut mengatakan jika laporan masyarakat tersebut sudah kuat dengan alat bukti yang cukup, maka KPK tak boleh ragu menindak kepala daerah tersebut. Penanganan kasus korupsi oleh KPK seharusnya menjadi suatu keistimewaan, karena penegak hukum tersebut tidak bisa menghentikan perkara yang ditangani.
"Ini dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.
Untuk itu kata dia hakim pertama yang menangani perkara korupsi jangan sampai bisa membebaskan terdakwa kasus korupsi. Namun, kata dia, masyarakat juga harus menyadari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada di lembaga penegak hukum tersebut dan juga banyaknya perkara korupsi yang harus ditangani.
Ia menambahkan para pimpinan KPK memang dipersiapkan dapat bekerja dengan tekanan-tekanan dari masyarakat. “Kepada insan pers terus menyuarakan dan memantau terus perkembangan kasus korupsi, sehingga jangan sampai jalan ditempat,” tegasnya. (wbs)
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Achyar Salmi berharap agar masyarakat terus mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus bekerja dengan sungguh-sungguh menangani kasus-kasus korupsi. Achyar mengatakan hal tersebut menanggapi banyaknya laporan masyarakat kepada KPK terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi namun belum ditindak lanjuti.
"Saya setuju kalau masyarakat terus memantau kinerja KPK, jangan sampai mereka bekerja tidak secara penuh," kata Achyar di Depok, Kamis (19/04/12).
Mantan anggota tim panitia seleksi KPK tersebut lebih lanjut mengatakan jika laporan masyarakat tersebut sudah kuat dengan alat bukti yang cukup, maka KPK tak boleh ragu menindak kepala daerah tersebut. Penanganan kasus korupsi oleh KPK seharusnya menjadi suatu keistimewaan, karena penegak hukum tersebut tidak bisa menghentikan perkara yang ditangani.
"Ini dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.
Untuk itu kata dia hakim pertama yang menangani perkara korupsi jangan sampai bisa membebaskan terdakwa kasus korupsi. Namun, kata dia, masyarakat juga harus menyadari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada di lembaga penegak hukum tersebut dan juga banyaknya perkara korupsi yang harus ditangani.
Ia menambahkan para pimpinan KPK memang dipersiapkan dapat bekerja dengan tekanan-tekanan dari masyarakat. “Kepada insan pers terus menyuarakan dan memantau terus perkembangan kasus korupsi, sehingga jangan sampai jalan ditempat,” tegasnya. (wbs)
()