KPK wajib usut tuntas korupsi libatkan kepala daerah

Kamis, 19 April 2012 - 14:44 WIB
KPK wajib usut tuntas...
KPK wajib usut tuntas korupsi libatkan kepala daerah
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi PON XVIII 2012 di Riau. Pihak imigrasi juga sudah mencekal Gubernur Riau, Rusli Zainal atas permintaan KPK.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Achyar Salmi berharap agar masyarakat terus mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus bekerja dengan sungguh-sungguh menangani kasus-kasus korupsi. Achyar mengatakan hal tersebut menanggapi banyaknya laporan masyarakat kepada KPK terhadap kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi namun belum ditindak lanjuti.

"Saya setuju kalau masyarakat terus memantau kinerja KPK, jangan sampai mereka bekerja tidak secara penuh," kata Achyar di Depok, Kamis (19/04/12).

Mantan anggota tim panitia seleksi KPK tersebut lebih lanjut mengatakan jika laporan masyarakat tersebut sudah kuat dengan alat bukti yang cukup, maka KPK tak boleh ragu menindak kepala daerah tersebut. Penanganan kasus korupsi oleh KPK seharusnya menjadi suatu keistimewaan, karena penegak hukum tersebut tidak bisa menghentikan perkara yang ditangani.

"Ini dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya.

Untuk itu kata dia hakim pertama yang menangani perkara korupsi jangan sampai bisa membebaskan terdakwa kasus korupsi. Namun, kata dia, masyarakat juga harus menyadari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang ada di lembaga penegak hukum tersebut dan juga banyaknya perkara korupsi yang harus ditangani.

Ia menambahkan para pimpinan KPK memang dipersiapkan dapat bekerja dengan tekanan-tekanan dari masyarakat. “Kepada insan pers terus menyuarakan dan memantau terus perkembangan kasus korupsi, sehingga jangan sampai jalan ditempat,” tegasnya. (wbs)
()
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved