Anggota DPR harus patuhi peraturan larangan merokok
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengomentari mengenai aturan pelanggaran di wilayah DPR. Menurutnya peraturan tersebut boleh diberlakukan asalkan di atur sebaik mungkin. Martin juga menghimbau kepada seluruh anggota dewan untuk menaati peraturan tersebut dan jangan sampai melanggarnya.
"Malulah jika ada anggota yang melanggar, toh peraturan itu kita yang buat masa kita juga yang melanggarnya. Nanti orang bisa menertawai kita," ucapnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Dia menambahkan seharusnya dibuatkan beberapa ruangan bagi para perokok, sebab untuk diruang rapat komisi dan paripurna tidak boleh merokok. Namun, dirinya yakin jika peraturan tersebut tidak akan berlaku efektif. Karena jika digalakkan aturan pelanggaran merokok tidak akan berimbas buruk bagi para pengusaha rokok.
"Intinya aturan ini jangan sampai mematikan usaha mereka, kerena para pengusaha ini menstimulus pembangunan di daerah juga," Tutupnya
Seperti diketahui, mulai hari ini di lingkungan DPR ditempeli stiker larangan merokok, salah satu stiker di depan Nusantara III bertuliskan "Kawasan tanpa rokok, terima kasih untuk tidak merokok". (wbs)
"Malulah jika ada anggota yang melanggar, toh peraturan itu kita yang buat masa kita juga yang melanggarnya. Nanti orang bisa menertawai kita," ucapnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Dia menambahkan seharusnya dibuatkan beberapa ruangan bagi para perokok, sebab untuk diruang rapat komisi dan paripurna tidak boleh merokok. Namun, dirinya yakin jika peraturan tersebut tidak akan berlaku efektif. Karena jika digalakkan aturan pelanggaran merokok tidak akan berimbas buruk bagi para pengusaha rokok.
"Intinya aturan ini jangan sampai mematikan usaha mereka, kerena para pengusaha ini menstimulus pembangunan di daerah juga," Tutupnya
Seperti diketahui, mulai hari ini di lingkungan DPR ditempeli stiker larangan merokok, salah satu stiker di depan Nusantara III bertuliskan "Kawasan tanpa rokok, terima kasih untuk tidak merokok". (wbs)
()