Anggota DPR harus patuhi peraturan larangan merokok

Selasa, 17 April 2012 - 21:10 WIB
Anggota DPR harus patuhi...
Anggota DPR harus patuhi peraturan larangan merokok
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengomentari mengenai aturan pelanggaran di wilayah DPR. Menurutnya peraturan tersebut boleh diberlakukan asalkan di atur sebaik mungkin. Martin juga menghimbau kepada seluruh anggota dewan untuk menaati peraturan tersebut dan jangan sampai melanggarnya.

"Malulah jika ada anggota yang melanggar, toh peraturan itu kita yang buat masa kita juga yang melanggarnya. Nanti orang bisa menertawai kita," ucapnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Dia menambahkan seharusnya dibuatkan beberapa ruangan bagi para perokok, sebab untuk diruang rapat komisi dan paripurna tidak boleh merokok. Namun, dirinya yakin jika peraturan tersebut tidak akan berlaku efektif. Karena jika digalakkan aturan pelanggaran merokok tidak akan berimbas buruk bagi para pengusaha rokok.

"Intinya aturan ini jangan sampai mematikan usaha mereka, kerena para pengusaha ini menstimulus pembangunan di daerah juga," Tutupnya

Seperti diketahui, mulai hari ini di lingkungan DPR ditempeli stiker larangan merokok, salah satu stiker di depan Nusantara III bertuliskan "Kawasan tanpa rokok, terima kasih untuk tidak merokok". (wbs)
()
Berita Terkini
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved