Herman Felani divonis 4 tahun penjara

Selasa, 17 April 2012 - 15:32 WIB
Herman Felani divonis...
Herman Felani divonis 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Aktor senior Herman Felani terdakwa kasus korupsi terkait tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta divonis 4 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan denda Rp200 Juta subsider 4 bulan.

Ketiga proyek tersebut adalah, pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber APBD tahun 2007, proyek pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007, dan proyek terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.

Ketua Majelis Hakim Tatik Hadiyanti mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Selain itu, Majlis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti RP1,3 miliar selambat-selambat satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila setelah lewat waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta kekayaan disita dan dilelang.

Pengadilan menilai Herman terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 pengadilan menganggap yang memberatkan, perbuatan herman kontra produktif dengan pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa belaku Sopan dalam persidangan. "Terdakwa belaku sopan, terdakwa ikut memajukan dunia perfilman nasional," ucap hakim.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Meski sudah diputus, Herman masih berpikir ulang untuk melakukan banding. "Yang mulia pikir-pikir dulu," kata Herman. (wbs)
()
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved