Herman Felani divonis 4 tahun penjara

Selasa, 17 April 2012 - 15:32 WIB
Herman Felani divonis...
Herman Felani divonis 4 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Aktor senior Herman Felani terdakwa kasus korupsi terkait tiga proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta divonis 4 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan denda Rp200 Juta subsider 4 bulan.

Ketiga proyek tersebut adalah, pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber APBD tahun 2007, proyek pemeliharaan dan operasional sarana dan prasarana serta penatausahaan (sosialisasi lingkungan hidup) pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta yang bersumber dari APBD tahun 2007, dan proyek terkait produksi dan Penayangan Iklan Layanan Masyarakat (PSA) dalam rangka sosialisasi urbanisasi melalui media elektronik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.

Ketua Majelis Hakim Tatik Hadiyanti mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Selain itu, Majlis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti RP1,3 miliar selambat-selambat satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila setelah lewat waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta kekayaan disita dan dilelang.

Pengadilan menilai Herman terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 pengadilan menganggap yang memberatkan, perbuatan herman kontra produktif dengan pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa belaku Sopan dalam persidangan. "Terdakwa belaku sopan, terdakwa ikut memajukan dunia perfilman nasional," ucap hakim.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Meski sudah diputus, Herman masih berpikir ulang untuk melakukan banding. "Yang mulia pikir-pikir dulu," kata Herman. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0379 seconds (0.1#10.140)