KPK juga periksa Dudhie Makmun Murod
A
A
A
Sindonews.com - Selain memeriksa Hamka Yandhu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil mantan anggota DPR Dudhie Makmun Murod sebagai saksi tersangka kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom (MSG).
Mantan Bendahara Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini pun tiba di kantor KPK beberapa saat setelah Hamka. Dia tak dikawal ketat. Kepada wartawan, dia juga enggan berkomentar.
"Sebagai saksi Miranda," jawabnya singkat sambil berlalu ketika dicegat wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).
Seperti diketahui, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, MSG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditemukan kuat indikasi suap kepada sejumlah anggota DPR.(lin)
Mantan Bendahara Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) ini pun tiba di kantor KPK beberapa saat setelah Hamka. Dia tak dikawal ketat. Kepada wartawan, dia juga enggan berkomentar.
"Sebagai saksi Miranda," jawabnya singkat sambil berlalu ketika dicegat wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (17/4/2012).
Seperti diketahui, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, MSG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditemukan kuat indikasi suap kepada sejumlah anggota DPR.(lin)
()