Marzuki Alie: Sangsi aturan larangan merokok diatur Sekjend

Senin, 16 April 2012 - 19:39 WIB
Marzuki Alie: Sangsi...
Marzuki Alie: Sangsi aturan larangan merokok diatur Sekjend
A A A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak tahu terkait sangsi bagi Anggota DPR yang melanggar aturan merokok dikomplek DPR, pasalnya yang mengatur itu kesekjenan DPR.

"Tidak tau saya, begini aja, tanya sekjen aku tak ikut campur urusan itu, bukan aku yang buat aturan itu, tapi hanya menjelaskan bahwa merokok diruang publik tentu mengggangu orang lain, jadi ada tanggungjawab moral disana," tutur Marzuki di Gedung DPR,Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Marzuki menegaskan peraturan larangan merokok di komplek DPR hanya melaksanakan aturan negara yang telah ditetapkan. "Saya tak pernah bicara kok, sekjen kan melaksanakan aturan negara," ucapnya

Menurutnya, efektifitas larangan merokok dikomplek DPR dengan penempelan stiker tergantung orang yang melaksanakan. "Taat asas enggak, kalau mau merokok merokoklah diruangan yang diberikan mereka untuk meroko, jadi Kalau menurut saya, merokok itukan menyenangkan yang bersangkutan, tetapi disatu sisi mengganggu," tukas Marzuki Alie.

Seperti diketahui, dari pantauan Sindonews di komplek DPR, dari Nusantara 1, 2 dan 3 ditempeli stiker larangan merokok, tak hanya itu dinding dan tiang di Gedung Kura-kura juga ditempeli larangan merokok.
()
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved