Marzuki Alie: Sangsi aturan larangan merokok diatur Sekjend

Senin, 16 April 2012 - 19:39 WIB
Marzuki Alie: Sangsi aturan larangan merokok diatur Sekjend
Marzuki Alie: Sangsi aturan larangan merokok diatur Sekjend
A A A
Sindonews.com - Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak tahu terkait sangsi bagi Anggota DPR yang melanggar aturan merokok dikomplek DPR, pasalnya yang mengatur itu kesekjenan DPR.

"Tidak tau saya, begini aja, tanya sekjen aku tak ikut campur urusan itu, bukan aku yang buat aturan itu, tapi hanya menjelaskan bahwa merokok diruang publik tentu mengggangu orang lain, jadi ada tanggungjawab moral disana," tutur Marzuki di Gedung DPR,Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2012).

Marzuki menegaskan peraturan larangan merokok di komplek DPR hanya melaksanakan aturan negara yang telah ditetapkan. "Saya tak pernah bicara kok, sekjen kan melaksanakan aturan negara," ucapnya

Menurutnya, efektifitas larangan merokok dikomplek DPR dengan penempelan stiker tergantung orang yang melaksanakan. "Taat asas enggak, kalau mau merokok merokoklah diruangan yang diberikan mereka untuk meroko, jadi Kalau menurut saya, merokok itukan menyenangkan yang bersangkutan, tetapi disatu sisi mengganggu," tukas Marzuki Alie.

Seperti diketahui, dari pantauan Sindonews di komplek DPR, dari Nusantara 1, 2 dan 3 ditempeli stiker larangan merokok, tak hanya itu dinding dan tiang di Gedung Kura-kura juga ditempeli larangan merokok.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6980 seconds (0.1#10.140)