Partai Aceh bakal tak punya kursi di DPRD
A
A
A
Sindonews.com - Ambang batas atau parliamentary threshold 3,5 persen secara nasional yang diputuskan dalam uu pemilu melalui sidang paripurna DPR RI dinilai mengancam partai lokal dan partai gurem (partai kecil).
Seperti Partai Aceh maupun Partai GAM misalnya. Otomatis, kedua partai ini akan mengikuti aturan main ambang batas nasional. Maka jika PT 3,5 persen diterapkan, tidak menutup kemungkinan keduanya tidak lolos secara nasional, akibatnya keduanya tjuga idak mendapatkan kursi baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Tidak hanya partai lokal yang akan terancam tidak akan mendapatkan kursi di DPR maupun DPRD, tapi partai nasionalpun yang tidak memenuhi ambang batas parlemen juga akan bernasib sama," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Arif Wibowo dalam diskusi polemik Sindo Radio bertajuk "UU pemilu, Bikin Pilu" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, (14/4/2012)
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna DPR RI memutuskan PT 3,5 persen berlaku secara nasional. Alokasi kursi perdapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Selain itu, pemilu kali ini menganut sistem terbuka dan metode penghitungan suara dengan metode kuota murni.
Empat poin tersebut merupakan poin krusial yang sebelumnya menjadi perdebatan dan tarik menarik antar partai politik di fraksi DPR RI.(lin)
Seperti Partai Aceh maupun Partai GAM misalnya. Otomatis, kedua partai ini akan mengikuti aturan main ambang batas nasional. Maka jika PT 3,5 persen diterapkan, tidak menutup kemungkinan keduanya tidak lolos secara nasional, akibatnya keduanya tjuga idak mendapatkan kursi baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Tidak hanya partai lokal yang akan terancam tidak akan mendapatkan kursi di DPR maupun DPRD, tapi partai nasionalpun yang tidak memenuhi ambang batas parlemen juga akan bernasib sama," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Arif Wibowo dalam diskusi polemik Sindo Radio bertajuk "UU pemilu, Bikin Pilu" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu, (14/4/2012)
Seperti diketahui, dalam sidang paripurna DPR RI memutuskan PT 3,5 persen berlaku secara nasional. Alokasi kursi perdapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD. Selain itu, pemilu kali ini menganut sistem terbuka dan metode penghitungan suara dengan metode kuota murni.
Empat poin tersebut merupakan poin krusial yang sebelumnya menjadi perdebatan dan tarik menarik antar partai politik di fraksi DPR RI.(lin)
()