Dari 16 RUU, DPR baru rampungkan 2 UU
Jum'at, 13 April 2012 - 19:06 WIB
Dari 16 RUU, DPR baru rampungkan 2 UU
A
A
A
Sindonews.com - Hingga kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru menyelesaikan dua Undang-Undang (UU) dari 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) pada masa sidang ketiga.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengakui dari 16 RUU hanya dua UU yang bisa diselesaikan.
"Legislasi kemarin saya sampaikan dari 12 yang diselesaikan hanya 2 RUU. Sebenarnya sebelumnya ada 16 lungsuran tahun lalu seharusnya bisa diselesaikan, tapi nyatanya di masa sidang ketiga ini tidak bisa diselesaikan," tutur Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Selain itu, Marzuki beserta pimpinan lainnya terus memantau penuntasan target penyelesaian RUU. Dengan pantauan tersebut, hambatan yang ada bisa dicari bagaimana jalan keluarnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan Komisi terkait secara rutin. Mereka katakan dari 16 itu mestinya bisa diselesaikan 12, tapi selesai hanya 2 RUU. Tentu sangat memprihatinkan dan menyedihkan," ujarnya.
Dia memahami ada kesalahan di DPR. Tapi kadang pemerintah juga meminta pembahasan ditunda, apabila ada yang harus disingkronkan terlebih dahulu.
"Tentu kesalahan bukan semata-mata kesalahan DPR. Karena semua sudah diselesaikan di tingkat I namun tidak selesai di paripurna," paparnya
Marzuki mencontohkan seperti RUU tentang Pendidikan Tinggi yang Mendikbud minta ditunda untuk disempurnakan.
Selain itu, Marzuki minta untuk dipahami, pembahasan UU tidak hanya menjadi kewenangan DPR, tapi juga harus minta persetujuan pemerintah. "Tolong dipahami bahwa memang kekuasaan membuat UU itu ada di DPR, tapi co-legislatornya pemerintah. Kalau pemerintah tidak setuju memang tidak bisa," tandasnya.(azh)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengakui dari 16 RUU hanya dua UU yang bisa diselesaikan.
"Legislasi kemarin saya sampaikan dari 12 yang diselesaikan hanya 2 RUU. Sebenarnya sebelumnya ada 16 lungsuran tahun lalu seharusnya bisa diselesaikan, tapi nyatanya di masa sidang ketiga ini tidak bisa diselesaikan," tutur Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/4/2012).
Selain itu, Marzuki beserta pimpinan lainnya terus memantau penuntasan target penyelesaian RUU. Dengan pantauan tersebut, hambatan yang ada bisa dicari bagaimana jalan keluarnya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Legislasi dan Komisi terkait secara rutin. Mereka katakan dari 16 itu mestinya bisa diselesaikan 12, tapi selesai hanya 2 RUU. Tentu sangat memprihatinkan dan menyedihkan," ujarnya.
Dia memahami ada kesalahan di DPR. Tapi kadang pemerintah juga meminta pembahasan ditunda, apabila ada yang harus disingkronkan terlebih dahulu.
"Tentu kesalahan bukan semata-mata kesalahan DPR. Karena semua sudah diselesaikan di tingkat I namun tidak selesai di paripurna," paparnya
Marzuki mencontohkan seperti RUU tentang Pendidikan Tinggi yang Mendikbud minta ditunda untuk disempurnakan.
Selain itu, Marzuki minta untuk dipahami, pembahasan UU tidak hanya menjadi kewenangan DPR, tapi juga harus minta persetujuan pemerintah. "Tolong dipahami bahwa memang kekuasaan membuat UU itu ada di DPR, tapi co-legislatornya pemerintah. Kalau pemerintah tidak setuju memang tidak bisa," tandasnya.(azh)
()