UU Penanganan Konflik Sosial, aturan perbantuan TNI diperketat

Kamis, 12 April 2012 - 09:35 WIB
UU Penanganan Konflik...
UU Penanganan Konflik Sosial, aturan perbantuan TNI diperketat
A A A
Sindonews.com - Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang – Undang Penanganan Konflik Sosial (RUU PKS) menjadi undang – undang setelah melalui perdebatan alot dan forum lobi.

Pengesahan RUU itu dilakukan secara aklamasi karena beberapa poin yang diperdebatkan sebelumnya telah diperbaiki oleh Pansus RUU PKS dan pemerintah. Poin yang menjadi perdebatan antara lain mengenai penetapan keadaan konflik, pelibatan TNI, dan peran serta masyarakat internasional dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-konflik.

“Cukup menggembirakan karena pada akhirnya RUU PKS ini bisa disahkan. Nanti ada payung hukum yang lebih konprehensif dalam penanganan konflik-konflik yang terjadi,” kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso selaku pimpinan sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Rapat lobi yang memakan waktu hingga tiga jam untuk sampai pada keputusan bulat satu suara seluruh fraksi itu, kata Priyo, akhirnya menyepakati pasal 33 ayat 1 dan 2 dihapus.

“Sehingga, anak kalimat atas pertimbangan forum koordinasi pimpinan daerah kabupaten/kota dan provinsi untuk dihapus,” tandasnya. Dengan keputusan itu, maka dalam status keadaan konflik, pengerahan kekuatan TNI tetap merupakan kewenangan Presiden setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

Selain mengenai pelibatan TNI, pasal yang dihapus mengenai peran serta masyarakat internasional.

Menurut Ketua Pansus RUU PKS Adang Daradjatun, sebenarnya sudah dirumuskan sedemikian rupa secara ketat mengenai peranan itu dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Namun, untuk menghindari pemahaman yang keliru dan perbedaan pandangan dan persepsi di masyarakat, akhirnya pansus bermufakat untuk tidak mengatur mengenai peran serta masyarakat internasional dalam penyelesaian konflik sosial.

Sementara untuk pasal 33 dan 34 yang menyangkut seolah- olah penggunaan TNI berdasarkan forum dalam lobi, direvisi menjadi keputusan itu ada di pemerintah. “Sesuai dengan UU TNI, itu atas seizin pemerintah dan DPR,” katanya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, dengan telah disahkannya UU PKS ini, maka ada panduan bagi pemerintah dalam penyelesaian konflik sosial secara jelas.(lin)
()
Berita Terkini
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved