Mendagri jamin UU PKS lindungi RI dari asing

Rabu, 11 April 2012 - 15:28 WIB
Mendagri jamin UU PKS...
Mendagri jamin UU PKS lindungi RI dari asing
A A A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah memperdebatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanganan Konflik Sosial (PKS) dalam sidang paripurna. Kecurigaan muncul ketika UU tersebut disahkan, pihak asing akan mudah melakukan intervensi dalam setiap konflik di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjamin bahwa dengan disahkannya UU PKS tidak akan mempermudah keterlibatan asing dalam penanganan konflik.

"Semua sudah diatur dalam undang-undang ini, sudah ditunjuk siapa yang berwenang untuk mengatur gimana asing terlibat. Harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat terlebih dahulu, bukan daerah," ujar Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Gamawan menjelaskan, kewenangan urusan luar negeri tidak termasuk dalam daerah, seperti yang diatur UU 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. "Daerah harus minta persetujuan pada pusat, yang punya kewenangan internasional itu pusat," tegasnya.

Lanjut Gamawan, dalam RUU PKS juga diatur tugas-tugas Tentara Nasional Indonesia. Jadi, katanya, pihak asing tidak bisa seenaknya saja ikut campur dalam konflik di Indonesia. "Kepala daerah bisa meminta bantuan pengerahan TN kalau diperlukan, UU itu juga kan menyebutkan jenis-jenis tugas TNI," terangnya.

Masih kata Gamawan, kalau memang diperlukan bantuan bukan pengarahan dalam arti perang, bisa saja dilakukan dengan permohonan rapat musyawarah daerah. "Contoh ada tentara manunggal masuk desa. Ini juga kan permintaan gubernur. Tugas TNI non perang, ya bisa saja," tandasnya. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6727 seconds (0.1#10.140)