Pramono: Pidato SBY bocor enggak penting!

Rabu, 11 April 2012 - 12:15 WIB
Pramono: Pidato SBY bocor enggak penting!
Pramono: Pidato SBY bocor enggak penting!
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung menilai isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang bocor tidak penting untuk dipersoalkan. Pasalnya, pidato itu hanya berupa keluh kesah SBY kepada pengurus Partai Demokrat terkait suasana politik yang terjadi.

Keluh kesah yang diungkap SBY kepada pengurus Demokrat, dinilai Pramono, suatu hal yang wajar. "Saya melihat Pak SBY, walaupun sudah menjadi Presiden tetap manusia biasa. Perlu curhat dan keluarin uneg-unegnya. Saya melihat itu untuk konsumsi internal," ujar Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2012).

Meski dianggap sebagai suatu hal wajar, lanjut Pramono, pertanyaannya kemudian adalah kenapa pidato SBY bisa bocor ke publik lewat tangan wartawan? Padahal itu untuk konsumsi internal PD, belum diketahui apakah sengaja dibocorkan atau tidak.

"Saya lihat sebenarnya karena ini internal. Kenapa bisa bocor? Apakah dibocorkan? Atau memang sengaja bocor? Atau memang bocor-bocoran?" tanyanya.

Lagipula, apa yang disampaikan SBY di hadapan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PD bukan hal yang baru. Pramono mengaku, sudah mengetahui semua pembicaraan itu, sebab hanya perulangan.

"Subtansinya itu bukan barang baru. Apa yang disampaikan beliau sebenarnya kita sudah tahu. Mau itu dari forum terbuka atau tertutup, pernah juga disampaikan," ungkapnya.

Pidato SBY, tambah Pramono, menjadi menarik karena bersifat tertutup, lalu kemudian bocor ke publik. "Ini jadi menarik karena disampaikan secara tertutup, kalau terbuka bukan hal yang luar biasa. Bagi saya pribadi, hal ini enggak penting," tukasnya.

Seperti diketahui, pidato SBY dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat dikabarkan bocor. Sejumlah media menerima bocoran Pidato SBY pada 1 April 2012 di kantor DPP Partai Demokrat, Kramat Raya, Jakarta, terkait voting rapat paripurna DPR RI tentang pasal 7 ayat 6(a) RUU APBNP. (san)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7939 seconds (0.1#10.140)