Mendagri resmi berhentikan empat Kepala Daerah

Rabu, 11 April 2012 - 09:19 WIB
Mendagri resmi berhentikan...
Mendagri resmi berhentikan empat Kepala Daerah
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akhirnya resmi menandatangani surat keputusan pemberhentian empat kepala daerah yang terlibat kasus tindak pidana.

Keempat kepala daerah yang diberhentikan tersebut telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam sejumlah tindak pidana korupsi. “Saya sudah terbitkan SK pemberhentian wali kota/bupati yang putusannya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) seperti yang saya janjikan,” ungkap Gamawan di Jakarta kemarin.

Keempat kepala daerah setingkat wali kota/ bupati yang diberhentikan itu adalah Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad (hukuman 6 tahun penjara), Bupati Subang Eep Hidayat (5 tahun penjara), Bupati Lampung Timur Satono (15 tahun penjara),dan Bupati Padang Lawas, Sumut Basyrah Lubis (6 bulan penjara).

Tiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan Basyrah terbukti terlibat pemalsuan surat saat menjadi camat. Sebelumnya, Mendagri mengatakan, SK pemberhentian akan diterbitkan tanpa menunggu putusan peninjauan kembali (PK) terkait status hukum terpidana.

“Saya sudah berkonsultasi dengan MA. Kita lakukan itu untuk menjawab keraguan yang ada di masyarakat,” tandasnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian untuk empat kepala daerah tersebut saat ini sudah diproses untuk mendapatkan penomoran dan otentifikasi di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri (Ditjen Otda).(lin)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4138 seconds (0.1#10.140)