Rosa tahanan perdana Rutan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang akhirnya menjadi penghuni pertama Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu. Rutan ini memang khusus disediakan untuk para koruptor.
Berdasarkan sumber di lapangan, penghuni Rutan yang berada di lantai dasar kantor cabang KPK tersebut telah dihuni oleh Rosa sejak beberapa hari lalu. "Rosa sudah beberapa hari di Rutan," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya di kantor KPK, Jakarta kepada wartawan, Selasa (10/4/2012).
Namun, Juru bicara KPK Johan Budi masih tidak mau menjelaskan secara gamblang terkait kebenaran Rosa telah berada di tahanan KPK tersebut. Johan hanya membenarkan jika tahanan yang rencananya akan digunakan untuk lima orang tersebut telah berpenghuni tanpa menjelaskan siapa penghuni tersebut.
“Saat ini kemungkinan Rutan sudah ada penghuninya. Memang beberapa kali saya mendapat pertanyaan seperti itu (Rosa penghuni rutan KPK), tapi nanti saya cek dulu," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui sebelumnya, Rosa telah menempati Kantor KPK sejak beberapa bulan lalu. Rosa dititipkan untuk sementara di KPK atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terkait adanya ancaman kepada mantan bawahan Muhammad Nazaruddin itu di lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu.
Ruang tahanan KPK ini berada di lantai dasar Kantor KPK, Jakarta. Luasnya mencapai 80 meter persegi, terdiri dari lima kamar tahanan yang masing-masing berukuran 3,1 x 3,5 meter.
Ketika wartawan diberi kesempatan untuk meninjau terlihat, pada masing-masing kamar rutan, hanya dilengkapi sebuah tempat tidur dan sebuah meja. Untuk kelancaran sirkulasi udara, dipasang exhaust fan di dinding dan ada satu unit pendingin ruangan yang dipasang di luar kamar tahanan.
Untuk persoalan keamanan, rutan khusus tahanan KPK ini dilengkapi CCTV di setiap sudutnya. Petugas keamanan berjaga selama 24 jam. Di dalam Rutan dan di luar Rutan.
Namun, kemudian dari hasil pantau Inspektur Jenderal LP ternyata masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Masih perlu perbaikan pada toiletnya dan juga perlu adanya alat sirkulasi udara,“ jelas Johan.(azh)
Berdasarkan sumber di lapangan, penghuni Rutan yang berada di lantai dasar kantor cabang KPK tersebut telah dihuni oleh Rosa sejak beberapa hari lalu. "Rosa sudah beberapa hari di Rutan," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya di kantor KPK, Jakarta kepada wartawan, Selasa (10/4/2012).
Namun, Juru bicara KPK Johan Budi masih tidak mau menjelaskan secara gamblang terkait kebenaran Rosa telah berada di tahanan KPK tersebut. Johan hanya membenarkan jika tahanan yang rencananya akan digunakan untuk lima orang tersebut telah berpenghuni tanpa menjelaskan siapa penghuni tersebut.
“Saat ini kemungkinan Rutan sudah ada penghuninya. Memang beberapa kali saya mendapat pertanyaan seperti itu (Rosa penghuni rutan KPK), tapi nanti saya cek dulu," kata Johan saat dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui sebelumnya, Rosa telah menempati Kantor KPK sejak beberapa bulan lalu. Rosa dititipkan untuk sementara di KPK atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terkait adanya ancaman kepada mantan bawahan Muhammad Nazaruddin itu di lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu.
Ruang tahanan KPK ini berada di lantai dasar Kantor KPK, Jakarta. Luasnya mencapai 80 meter persegi, terdiri dari lima kamar tahanan yang masing-masing berukuran 3,1 x 3,5 meter.
Ketika wartawan diberi kesempatan untuk meninjau terlihat, pada masing-masing kamar rutan, hanya dilengkapi sebuah tempat tidur dan sebuah meja. Untuk kelancaran sirkulasi udara, dipasang exhaust fan di dinding dan ada satu unit pendingin ruangan yang dipasang di luar kamar tahanan.
Untuk persoalan keamanan, rutan khusus tahanan KPK ini dilengkapi CCTV di setiap sudutnya. Petugas keamanan berjaga selama 24 jam. Di dalam Rutan dan di luar Rutan.
Namun, kemudian dari hasil pantau Inspektur Jenderal LP ternyata masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Masih perlu perbaikan pada toiletnya dan juga perlu adanya alat sirkulasi udara,“ jelas Johan.(azh)
()